Kefamenanu,Vox NTT– Pemerintah daerah bersama DPRD Timor Tengah Utara (TTU) segera membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketenagakerjaan.
Pembahasan Ranperda direncanakan dalam sidang III tentang APBD induk tahun anggaran 2018 yang dilakukan sejak 27 November-13 Desember 2017.
Ranperda ini dianggap pneting guna melindungi hak-hak para pekerja di daerah tersebut.
“Ranperda yang kita ajukan untuk dibahas ini bertujuan agar hak-hak tenaga kerja dapat terlindungi. Namun, tidak mengabaikan hak dari para pemberi tenaga kerja. Jadi, kita berharap agar ranperda ini dapat segera disahkan jadi perda,” jelas Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes saat ditemui VoxNtt.com di gedung DPRD, usai pembukaan sidang III APBD induk tahun anggaran 2018, Senin (27/11/2017).
Baca: Kritik Disbudpar, Bupati TTU Diminta jangan “Cuci Tangan”
Ray menjelaskan, di dalam ranperda tersebut diatur secara keseluruhan hak-hak dari tenaga kerja diluar standar upah minimum kabupaten.
Sementara terkait upah minimum kabupaten, dia (Ray) mengatakan, hal tersebut akan diatur khusus melalui peraturan bupati.
“Upah minimum kabupaten diatur khusus dalam peraturan bupati. Itu kita akan merujuk pada UMR serta UMP. Untuk UMK TTU tahun 2018, akan ditentukan pada bulan Desember nanti,” jelas bakal calon gubernur dari PDIP ini.
Dia juga menegaskan, sampai saat ini, dirinya tetap berkomitmen untuk tidak mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar daerah.
Dan untuk memperkuat komitmennya, Ray tidak memberi izin untuk membuka Perusahaan perektrut tenaga kerja di TTU.
“Kita harus siapkan dulu SDM tenaga kerja kita. Makanya tahun 2018 balai latihan kerja harus dibangun, kalau tidak maka konsekuensinya pimpinan OPD yang bersangkutan akan saya copot,” tegas Ray.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin