Ruteng, Vox NTT- Pemerintah perlu menyediakan save house (rumah aman) bagi korban kekerasan di Manggarai. Save house itu bertujuan untuk melindungi dan merehabilitasi korban sehingga bisa kembali pulih.
Hal itu disampaikan Ketua Solidaritas Perjuangan Perempuan dan Advokasi Korban Kekerasan (Soppan), Maria G.S Ratna kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/11/2017).
“Rumah aman itu juga membuat korban bisa mendapatkan haknya kembali dengan proses bimbingan dan konseling atau rehabilitasi, sehingga mereka bisa keluar dari trauma dan hidup layak kembali ke sekolah atau masyarakat,” katanya.
Baca: Terduga Pelaku Permerkosaan Anak di Lao Mesti Dihukum Berat
“Bukan hanya untuk perempuan tapi juga untuk laki-laki korban kekerasan oleh perempuan. Korban kekerasan, terlebih KDRT itu para pelakunya bisa laki-laki tapi bisa juga perempuan. Namun, dari data yang ada, lebih dominan yang menjadi korban adalah perempuan,” tambahnya.
Selama ini, kata Ratna, pihak korban tidak pernah mendapatkan haknya secara utuh, baik di depan hukum maupun di hadapan publik. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpah tangga pula.
“Dari dulu, sejak saya menjadi Ketua Pemantik, sudah advokasi hal ini kepada pemerintah, namun belum sukses sampai sekarang. Memang upaya pemerintah sudah ada dengan terbentuknya P2TP2A, tapi tetap saja tidak menjawab kepentingan korban,” tegasnya.
Sebab itu, menurut Ratna penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan merupakan kebutuhan mendesak yang perlu segera dipenuhi. Jika tidak, korban kekerasan akan terus menanggung beban seumur hidupnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba