Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terduga Pelaku Permerkosaan Anak di Lao Mesti Dihukum Berat
NTT NEWS

Terduga Pelaku Permerkosaan Anak di Lao Mesti Dihukum Berat

By Redaksi29 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Maria G.S Ratna (Foto: Facebook Sufaldi Ratna)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Ketua Solidaritas Perjuangan Perempuan dan Advokasi Korban Kekerasan (Soppan), Maria G.S Ratna turut menyoroti kasus pemerkosaan anak di Lao, Kelurahan Bangka Lao, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (22/11/2017) lalu.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat sadis sehingga pelakunya mesti dihukum berat.

“Ini kejahatan kemanusiaan. Untuk itu, kedua pelaku harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu hakim nanti harus menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual ini, biar ada efek jera,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/11/2017).

Meskipun demikian, Ratna mengaku bahwa selama ini pihak korban tidak pernah mendapatkan haknya secara utuh, baik di depan hukum maupun di hadapan publik. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpah tangga pula.

“Dari dulu, sejak saya menjadi Ketua Pemantik, sudah advokasi hal ini kepada pemerintah, namun belum sukses sampai sekarang. Memang upaya pemerintah sudah ada dengan terbentuknya P2TP2A, tapi tetap saja tidak menjawab kepentingan korban,” tevas Ratna.

Sebab itu, dia berharap ke depan pemerintah perlu menyediakan save house (rumah aman) bagi korban kekerasan. Save house itu bertujuan untuk melindungi dan merehabilitasi korban sehingga bisa kembali pulih.

“Rumah aman itu juga membuat korban bisa mendapatkan haknya kembali dengan proses bimbingan dan konseling atau rehabilitasi, sehingga mereka bisa keluar dari trauma dan hidup layak kembali ke sekolah atau masyarakat,” tambahnya.

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticlePaket NERA Resmi Serahkan Berkas Dukungan di KPUD Matim
Next Article Warga Desa Bangka Kantar Rindu Air Minum Bersih

Related Posts

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.