Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terduga Pelaku Permerkosaan Anak di Lao Mesti Dihukum Berat
NTT NEWS

Terduga Pelaku Permerkosaan Anak di Lao Mesti Dihukum Berat

By Redaksi29 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Maria G.S Ratna (Foto: Facebook Sufaldi Ratna)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Ketua Solidaritas Perjuangan Perempuan dan Advokasi Korban Kekerasan (Soppan), Maria G.S Ratna turut menyoroti kasus pemerkosaan anak di Lao, Kelurahan Bangka Lao, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (22/11/2017) lalu.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat sadis sehingga pelakunya mesti dihukum berat.

“Ini kejahatan kemanusiaan. Untuk itu, kedua pelaku harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu hakim nanti harus menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual ini, biar ada efek jera,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/11/2017).

Meskipun demikian, Ratna mengaku bahwa selama ini pihak korban tidak pernah mendapatkan haknya secara utuh, baik di depan hukum maupun di hadapan publik. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpah tangga pula.

“Dari dulu, sejak saya menjadi Ketua Pemantik, sudah advokasi hal ini kepada pemerintah, namun belum sukses sampai sekarang. Memang upaya pemerintah sudah ada dengan terbentuknya P2TP2A, tapi tetap saja tidak menjawab kepentingan korban,” tevas Ratna.

Sebab itu, dia berharap ke depan pemerintah perlu menyediakan save house (rumah aman) bagi korban kekerasan. Save house itu bertujuan untuk melindungi dan merehabilitasi korban sehingga bisa kembali pulih.

“Rumah aman itu juga membuat korban bisa mendapatkan haknya kembali dengan proses bimbingan dan konseling atau rehabilitasi, sehingga mereka bisa keluar dari trauma dan hidup layak kembali ke sekolah atau masyarakat,” tambahnya.

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticlePaket NERA Resmi Serahkan Berkas Dukungan di KPUD Matim
Next Article Warga Desa Bangka Kantar Rindu Air Minum Bersih

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.