Borong, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Manggarai Timur (KPU Matim) menyatakan pasangan Bonivasius Uha dan Fransiskus Anggal (Paket NERA) memenuhi syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan.
Hal itu tertuang dalam berita acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Nomor : 55/BA/KPU-KMT/XI/2017.
Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU Matim, Ambrosius Arifine itu menyatakan bahwa pada hari Kamis, (30/11/2017) bertempat di KPU Kabupaten Matim telah melakukan verifikasi terhadap jumlah dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Matim atas nama; calon bupati Bonivasius Uha dan calon Wakil Bupati Fransiskus Anggal.
Dalam verifikasi jumlah dan sebaran dukungan pasangan calon perseorangan, KPU Kabupaten Matim melakukan berbagai kegiatan.
Kegiatan tersebut antara lain; pertama, melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir model B.1-KWK perseorangan bupati.
Kedua, melakukan verifikasi terhadap sejumlah lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan.
Ketiga, melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK perseorangan.
Berdasarkan verifikasi jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon tersebut sebagai berikut:
Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir model B.2-KWK perseorangan sebanyak 18.351 orang dan tersebar di 100.0 % kecamatan di 9 kecamatan di Kabupaten Matim serta dinyatakan lebih dari jumlah minimal dan sebaran dukungan.
Jumlah dukungan indentitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 18.552 pendukung, serta dinyatakan lebih awal dari jumlah minimal dukungan.
Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 24.289 dan tersebar di 77.77777777777779 % kecamatan di kabupaten Manggarai Timur atau sebanyak 7 kecamatan.
“Berdasarkan hasil penelitian, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat,” tulis KPU Matim dalam berita acara itu.
Diketahui, berita acara itu satu rangkap disampaikan kepada pasangan calon perseorangan dan satu rangkap untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba