Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkab Manggarai Diminta Benahi TPST Golo Ncolang
Regional NTT

Pemkab Manggarai Diminta Benahi TPST Golo Ncolang

By Redaksi3 Desember 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) di Golo Ncolang, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai (Foto: Ano Parman/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai diminta segera membenahi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Golo Ncolang, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong.

Soalnya, sampah di TPST itu sudah semakin banyak dan dibiarkan terserak tanpa pengolahan. Hal itu disebabkan karena mesin pengolah di tempat itu hanya bisa mengolah rumput dan botol plastik, sedangkan sampah lainnya tidak bisa.

Sampah-sampah yang tak bisa diolah tersebut sebagiannya sudah membusuk dan menimbulkan bau sehingga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

“Karena itu, kami berharap supaya pemerintah bisa mengambil langkah agar tempat sampah ini ramah lingkungan dan tidak berdampak (buruk) bagi warga,” ujarnya Ino, warga setempat kepada VoxNtt.com, Sabtu (2/12/2017).

Kalau tak segera diatasi, kata Ino, TPST itu bakal melahirkan persoalan besar di kemudian hari. Jika itu terjadi, dia yakin pemerintah akan kewalahan sebab sampah yang ada tempat itu sudah sangat menggurita.

“Makanya pemerintah tidak boleh diam, karena nanti pada saatnya ini sangat berbahaya,” tambahnya.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleAparat Desa Golo Wune Malah dapat Rastra dan PKH, Janda Miskin “Disingkirkan”
Next Article Di Usianya yang Renta, Janda Miskin Asal Matim Ini Pertanyakan Bantuan Rastra dan PKH

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.