Ruteng, Vox NTT- Badan Kehormatan (BK) DPRD Manggarai didesak segera mengusut kisruh Marsel Ahang dengan rekannya saat sidang paripurna belum lama ini.
Kedua anggota DPRD yang saling bentrok dengan Marsel Ahang sebagaimana dilansir sejumlah media massa yakni, Yohan Boa dan Matias Masir.
“Seharusnya Badan Kehormatan DPRD Manggarai menjalankan fungsi dan kewenangan yang telah diatur undang-undang untuk menegakan kode etik anggota dewan,” ujar Venan Ntelok, salah satu pemuda yang mengaku Pemerhati Parlemen Manggarai kepada VoxNtt.com di Ruteng, Selasa (05/12/2017).
Venan mengatakan, keributan Marsel Ahang dengan dua rekannya di ruang paripurna DPRD Manggarai beberapa waktu lalu malah mengkerdilkan citra lembaga terhormat itu.
Sebab, tak hanya kekerasan verbal, mereka bahkan ricuh hingga berujung pada kekerasan fisik.
Dia menegaskan, ketiga anggota DPRD itu saharusnya tidak boleh berlindung di balik hak imunitas (kekebalan hukum anggota DPR).
Sebab, dari sisi etika tidak dibenarkan anggota dewan terhormat melakukan kekerasan fisik. Apalagi merusak fasilitas Negara yang ada di ruang paripurna.
“Lembaga DPRD adalah institusi yang terhormat yang mestinya menjaga marwahnya. Dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat semua DPRD memang berhak menyampaikan pendapat dan kritikan, namun tidak dengan tindakan premanisme,” ujar mantan aktivis PMKRI Cabang Makassar itu.
Sebagai masyarakat, lanjut Venan, tindakan kekerasan fisik tersebut malah melahirkan mosi tidak percaya terhadap anggota DPRD. Bahkan ia sendiri mengaku gelih dan muak melihat drama kekerasan fisik di ruang paripurna.
Menurut Venan, aksi premanisme tersebut malah membuat lembaga DPRD seperti Taman Kanak-kanak. Hal itu karena kekerasan fisik tidak hanya terjadi sekali, namun dalam periodesasi ini sudah terjadi berulang kali.
Marsel dan dua rekannya itu bahkan sudah menenggelamkan etika berkomunikasi dalam menyampaikan pendapat saat sidang.
Karena itu, dia mendesak BK DPRD segera memanggil para anggota dewan yang terlibat dalam kisruh. Pemanggilan itu penting dilakukan agar tindakan serupa tidak boleh terulang di kemudian hari.
“Masih banyak hal lain yang harus diperjuangkan DPRD demi kesejahteraan Manggarai. Karena itu, kasus ini harus diusut tuntas oleh BK,” ujar Venan.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, sidang DPRD Manggarai pada, Sabtu, 25 November 2017 lalu ricuh.
Pemeran utama dalam kericuhan itu adalah Marsel Ahang.
Anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendadak marah lalu mengambil botol air di atas mejanya melempar ke arah anggota dewan Partai Hanura, Yohan Boa yang duduk di barisan paling belakang.
Yohan Boa yang tak terima dengan perlakuan Marsel Ahang langsung beranjak dari tempat duduknya lalu menyerang Marsel.
Melihat itu, anggota dewan lain dengan sigap menghalau Yohan Boa sehingga adu jotos dapat terhindarkan.
Akibat kericuhan itu, paripurna yang dihadiri jajaran eksekutif terpaksa berhenti sejenak dan dilanjutkan sesaat kemudian setelah situasi kembali kondusif.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kericuhan itu bermula ketika Marsel Ahang meminta pimpinan sidang untuk menunda pembahasan agenda penyampaian nota keuangan tahun 2018.
Ahang beralasan, sampai sekarang pemerintah daerah belum memberi jawaban tuntas atas tidak diakomodirnya hasil reses dari anggota dewan itu.
Padahal, anggota dewan daerah pemilihan Ruteng-Lelak itu sudah berkali-kali menyuarakan hal itu dalam sidang dewan.
Namun, usulan Marsel Ahang tidak disetujui oleh oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Yohan Boa. Dari barisan belakang, Boa dengan suara keras meminta pimpinan melanjutkan sidang penyampaian nota keuangan tersebut.
Selanjutnya, sidang paripurna pada Rabu, 29 November Marsel Ahang kembali ribut.
Kali ini, anggota dewan Partai PKS itu terlibat keributan dengan politisi PAN, Matias Masir. Keributan itu bermula ketika Marsel Ahang menuding Bupati Deno Kamelus ambil bagian dalam upaya melengserkannya dari kursi DPRD.
Tudingan tersebut disampaikan Marsel Ahang menyusul dirinya diancam akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya.
“Dia (Deno Kamelus) minta Ketua PKS untuk PAW saya. Apa urusan dia dengan partai kami? Dia kan Ketua PAN,” ujarnya dengan nada keras.
Tuduhan Marsel Ahang itulah yang kemudian menyulut emosi Matias Masir. Masir yang merupakan kader PAN tidak terima ketika Bupati Deno Kamelus yang juga Ketua DPD PAN Manggarai dituduh mengintervensi urusan partai lain.
Masir pun beranjak dari tempat duduknya dan hendak melabrak Marsel Ahang. Beruntung, sejumlah anggota dewan lain sigap melerai keduanya sehingga adu jotos dapat terhindarkan.
Data yang dihimpun VoxNtt.com, bukan kali ini saja Marsel Ahang berulah di DPRD Manggarai.
Pada 5 Mei 2015 lalu, Marsel Ahang melaporkan Wakil Ketua II DPRD Manggarai, Simprosa Rianasari Gandut ke polisi.
Osi Gandut dituding Marsel menitipkan sejumlah proyek di beberapa instansi di Manggarai atas nama perusahan suaminya. Kasus ini tidak dilanjutkan berbuntut islah.
Lalu, pada 27 September 2016 lalu, rapat dengar pendapat dengan PLN Wilayah NTT di DPRD Manggarai berlangsung ricuh. Lagi-lagi pemeran utamanya ialah Marsel Ahang.
Tidak puas dengan penjelasan Richard, Manager PLN Wilayah NTT terkait pemadaman listrik kala itu, Marsel Ahang lalu naik pitam dan membanting kursi dan gelas di ruang sidang paripurna.
Tak hanya itu, Marsel Ahang kembali terlibat bentrok dengan Osy Gandut pada 22 Mei 2017 lalu.
Saat itu, Osy melapor Marsel ke Polres Manggarai karena dinilai mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Kabarnya, Marsel mengatai Osy “anjing” lantaran tidak menandatangani SPPD.
Kabarnya, kasus tersebut juga berakhir secara kekeluargaan. Sebab, tak ada kabar terkait penyelidikan polisi atas laporan Osy Gandut tersebut.
Kemudian Marsel Ahang kembali berulah di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manggarai pada 4 Juli 2017 lalu.
Dia nyaris adu jotos dengan sejumlah staf PUPR terkait realisasi proyek fisik yang datang dari pokok pikiran (pokir) DPRD Manggarai.
Kepada Sekretaris PUPR Kristo Darmanto, Marsel menyoalkan alasan realisasi resesnya dari Kecamatan Ruteng malah dipindahkan ke Kecamatan Cibal.
Penulis: Adrianus Aba