Ruteng, Vox NTT- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai, Marsel Gambang menanggapi permintaan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atas pengembangan SPBU Mbaumuku-Ruteng, dari tiga tanki menjadi lima.
Pasalnya, pengembangan SPBU itu tak perlu Amdal lagi, namun hanya cukup dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sebab SPBU itu sudah ada sejak lama.
“SPBU itu bukan amdal tetapi namanya DPLH, artinya SPBU itu sudah dibangun beberapa tahun lalu dan sejak dibangun sampai sekarang tidak ada persoalan. Kenapa dipersoalkan sekarang oleh satu dua org warga? Kami lakukan kajian sesuai prosedur undang-undang dampak lingkungan hidup,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (6/12/2017).
“Makanya DPLH karena dia sudah punya dokumen lama dan ada pengembangan. Kalau tidak ada pengembangan, tidak perlu proses DPLH lagi. Jadi, begitu amanat undang-undangnya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok warga Mbaumuku mengajukan protes atas proyek pengembangan SPBU di wilayah itu. Mereka protes lantaran proyek tersebut dikerjakan tanpa melalui kajian Amdal dari Dinas LHD Kabupaten Manggarai.
Menurut warga, kajian Amdal itu penting dibuat sebelum pelaksanaan proyek supaya bisa mencegah terjadinya dampak buruk terhadap lingkungan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar SPBU tersebut.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba