Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Gaji Oknum Guru di TTU Ditahan
Regional NTT

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Gaji Oknum Guru di TTU Ditahan

By Redaksi6 Desember 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas PKO Kabupaten TTU,Drs. Emanuel Anunu. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pihak penyidik dari Kepolisian Resort TTU sejak beberapa waktu lalu telah menetapkan Hendrikus Leki Nahak (58), oknum guru yang mengabdi di SD GMIT 4 Kefamenanu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Hendrikus seputar dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Hendrikus  langsung ditahan di sel tahanan Mapolres TTU.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, gaji dan tunjangan lainnya terpaksa ditahan hingga ada kejelasan status hukum Hendrikus.

Baca: Guru di TTU Jadi Tersangka Pencabulan Anak

“Pasca kasus ini mulai mencuat, seluruh hak baik itu gaji maupun tunjangan dari oknum guru yang bersangkutan sudah diperintahkan langsung oleh pak Bupati untuk kita tahan dan tidak boleh kita berikan kepada bersangkutan,” ungkap Kepala Dinas PPO TTU, Emanuel Anunu saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (06/12/3017).

Anunu menjelaskan, meskipun saat ini proses hukum sementara ditangani polisi, namun Pemda TTU melalui Baperjakat juga sudah mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Sejak awal dapat laporan, kita langsung menarik yang bersangkutan untuk menjalani pembinaan di dinas, selain untuk pembinaaan juga kita maksudkan agar tidak terjadi hal-hal di luar yang kita inginkan, kita pada prinsipnya mendukung penuh proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kepolisian,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleGedung SDN Banoko Ambruk, Pemda TTU Dinilai Lelet
Next Article Hujan Lebat, Dua Desa di TTU Terendam Banjir

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.