Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Yosef Danur Gelar Sosialisasi Kesepakatan Tiga Pilar Masyarakat Adat di Colol
Regional NTT

Yosef Danur Gelar Sosialisasi Kesepakatan Tiga Pilar Masyarakat Adat di Colol

By Redaksi6 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pose bersama usai sosialisasi tiga pilar hak masyarakat adat di Colol
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Yosef Danur, tokoh masyarakat adat asal Biting, Desa Ulu Wae, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melakukan sosialisasi tiga pilar hak masyarakat adat di rumah adat Colol, Selasa (05/12/2017).

Sekitar 50 peserta turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang merupakan tindak lanjut dari inquiry di Komnas HAM tersebut.

Di hadapan peserta sosialisasi, Danur menjelaskan kesepakatan tiga pilar merupakan domain penting dalam pengakuan masyarakat adat antara lain, lembaga pemerintah, agama, dan masyarakat adat itu sendiri.

Tidak hanya menyampaikan tentang fungsi dan kedudukan ketiga pilar tersebut, dia juga menyentil tentang hak masyarakat dalam areal konservasi. Selanjutnya, menjelaskan pengakuan dan peran masyarakat dan komunitas lokal.

Dikatakan, masyarakat adat gendang Colol, Biting, Welu, dan Tangkul, tidak boleh melanggar hasil kesepakatan tiga pilar.

Sebab ketiganya merupakan hasil Lonto Leok (duduk melingkar membahas dalam rangka mencapai mufakat ala orang Manggarai) dari empat komunitas adat tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Danur juga berjanji akan terus mengawal Pemkab dan DPRD Matim agar segera membahas dan menetapkan Perda Adat.

Pengawalan itu nantinya akan dilakukan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)-Flores Barat.

Kepala Desa Colol Falens Tombor dan Kepala Desa Rendenao Ferdinandus Bagung, dan Tua Gedang Colol Bernadus Ndahur meminta masyarakat untuk mendorong perjuangan Yosef Danur.

Itu terutama dalam memperjuangkan agar ada Perda pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Sementara itu, tokoh muda Biting Hans Toberto yang turut hadir kegiatan itu menyampaiakan konsep secara akademis untuk mengetahui dengan benar batas- batas wilayah adat.

Hal itu kata Hans, sangatlah penting agar tidak membuka lahan baru di wilayah hutan konservasi.

Dia menjelaskan akibat dari ulah manusia yang secara sadar membuka lahan baru pada hutan konservasi sudah berdampak pada pèrubahan iklim, kekurangan debit air, longsor, serta dampak jangka pajang dan pemanasan global (global warming).

Karana itu, dia meminta kepada masyarakat adat Colol agar menghargai kesepakatan tiga pilar yang sudah ditetapkan itu.

Sebelumnya, Yosef Danur sendiri pernah menjadi narasumber di Panel 5 Konfrensi Tenurial 2017 di Luwansa Hotel and Convention Jakarta pada, 26 Oktober 2017 lalu.

Kontributor: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleBenarkah Orang NTT Bodoh? Ini Tanggapan PENA NTT
Next Article Siapa yang Layak Dampingi Jokowi? Berikut Beberapa Kriteria Menurut Boni Hargens

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.