Atambua, Vox NTT-Badan Usaha (BU) di Kabupaten Belu wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan sebagaimana sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Belu, M.Idar Aries Munandar pada kegiatan Sosialisasi Terpadu Kepada Badan Usaha, bersama tim koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat kabupaten Belu tahun 2017 yang diselenggarakan di Hotel Marahari Atambua Kamis, (07/12/2017).
Menurut Idar, seharusnya Badan Usaha yang diundang hadir untuk mengetahui ketentuan yang telah ada sehingga bisa diimplementasikan di masing-masing perusahan karena sosialisasi tersebut erat kaitannya dengan kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan pegawainya pada BPJS Kesehatan.
Idar meyakini walaupun tidak semua Badan Usaha hadir dalam kegiatan tersebut, namun dirinya menargetkan pada pertengahan 2018, semua Badan Usaha sudah harus mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan.
“Sangat disayangkan, dari 230 Badan Usaha yang kita undang, hanya 28 yang hadir. Mestinya ini menjadi kesempatan yang baik agar semua pemilik Badan Usaha tau. Tapi kita tetap optimis, sebelum 2019 kita sudah harus penuhi target. Kita usahakan pada pertengahan 2018, semua Badan Usaha sudah harus mendaftarkan karyawannya”jelas Idar kepada wartawan usai kegiatan sosialisai.
Kegiatan yang dibuka oleh perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Chrismiaty Say ini merupakan sosialisasi terpadu antara BPJS Cabang Atambua, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Belu dan Dinas Perijinan.
Karena kehadiran Badan Usaha sangat minim maka pihak BPJS akan terus melakukan pendekatan kepada Badan Usaha agar bisa mendaftarkan karyawan atau pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Memang hanya 28 BU yang hadir hari ini, tapi kita akan terus lakukan pendekatan persuasif agar pemilik Badan Usaha bisa mendaftarkan karyawannya pada BPJS” ujarnya.
Dalam penyampaikan materinya, Idar mengatakan sesuai aturan setiap Badan Usaha wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS JKN Bagi Badan Usaha yang tidak mendaftarkan maka akan diberikan sanksi.
Dijelaskan, Badan Usaha yang terdaftar sejak Januari tahun 2014 sampai dengan Bulan November 2017 berjumlah 230 badan usaha dengan jumlahh peserta sebanyak 2.877.
Penulis:Marcel Manek
Editor: Irvan K