Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Aktivis PMKRI Dianiaya, Polres Manggarai Dikutuk
MAHASISWA

Aktivis PMKRI Dianiaya, Polres Manggarai Dikutuk

By Redaksi9 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para aktivis PMKRI saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Mapolres Manggarai, 9 Desember 2017 ( Foto: Adrianus Aba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Wilibaldus Kuntam, salah satu alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengutuk keras tindakan represif pihak Polres Manggarai kepada para aktivis organisasi itu.

Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan saat puluhan anggota PMKRI Ruteng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Mapolres Manggarai, Sabtu (09/12/2017). Aksi tersebut dalam rangka merayakan Hari Anti Korupsi sedunia.

Sejumlah polisi yang sedang berjaga jalannya demonstrasi memukul beberapa anggota PMKRI Ruteng. Bahkan, ada oknum polisi yang mengancam mematahkan batang leher para aktivis, jika berani melawan polisi.

Baca: Demo di Ruteng, Polisi Pukul Aktivis PMKRI dan Ancam Patah Batang Leher

“Tindakan kekerasan adalah perbuatan yang melawan konstitusi RI, konstitusi sangat jelas mengatur larangan tindakan kekerasan,” ujar Wili kepada VoxNtt.com, Sabtu sore.

Dia mengaku geram lantaran di tengah Kepolisian Republik Indonesia sedang membangun visi yakni menjadikan instansi negara itu sebagai lembaga yang mengayomi dan demokratis, namun aparat masih tetap melakukan tindakan kekerasan.

“Dengan tindakan represif maka visi kepolisian itu hanyalah isapan jempol belaka,” tegas Wili.

Apalagi kata dia, demonstrasi sebagaimana dilakukan aktivis PMKRI Ruteng adalah salah satu cara menyampaikan aspirasi di era demokrasi.  Kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin undang-undang.

Kerena itu, Wili berharap agar Kapolres Manggarai, AKBP Marselis Sarimin Karong segera menindak tegas oknum polisi yang melakukan tindakan pemukulan terhadap aktivis PMKRI Ruteng.

Baca: PMKRI Cium Aroma Pungli di Satlantas Polres Manggarai

“Polisi seharusnya menggunakan pendekatan yang humanis dan demokratis dalam menghadapi aktivis,” ujar mantan Ketua Presidium PMKRI Ruteng itu.

Wili meyakini pendekatan humanis itu dapat mewujudkan visi kepolisian yakni menjadi institusi yang melayani dan mengayomi masyarakat.

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleHari Anti Korupsi Sedunia Tak Berpengaruh Apa-apa
Next Article Komda PMKRI Flores Mengutuk Tindakan Represif Polres Manggarai

Related Posts

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026
Terkini

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026

Penanganan Masih Jauh dari Ideal, Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Flores

1 September 2026

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.