Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Anggota PMKRI Dianiaya, Polres Manggarai Tidak Menghormati HAM
NTT NEWS

Anggota PMKRI Dianiaya, Polres Manggarai Tidak Menghormati HAM

By Redaksi10 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salah seorang anggota PMKRI saat dipukul aparat keamanan dari Polres Manggarai (Foto: Dok. PMKRI Ruteng)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-  Gelombang sorotan kinerja Polres Manggarai terus mengalir. Sejumlah pihak tampak geram lantaran Polres Manggarai telah melakukan tindakan represif terhadap aktivis PMKRI Cabang Ruteng saat aksi unjuk rasa pada 9 Desember 2017.

Baca: Aktivis PMKRI Dipukul, Polres Manggarai Langgar Perkap

Kali ini sorotan tajam datang dari Chelus Pahun, salah seorang peneliti di Institute for Ecosoc Rights.  Menurut Pahun, tindakan pemukulan terhadap mahasiswa saat aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia tersebut tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia menegaskan, Polres Manggarai telah merusak aturan-aturan hukum yang mewajibkan Kepolisian menangani aksi unjuk rasa dengan damai dan hati-hati.

Baca: Demo di Ruteng, Polisi Pukul Aktivis PMKRI dan Ancam Patah Batang Leher

“Perilaku kekerasan oleh anggota Polres Manggarai sangat memalukan, sekaligus menunjukkan tidak profesional,” ujar dia kepada VoxNtt.com, Minggu (10/12/2017) malam.

Padahal menurut pria yang saat ini berdomisili di Jakarta itu, penyampaian pendapat di muka umum telah dilindungi Undang-undang dan konvensi internasional.

Dikatakan, unjuk rasa berpedoman pada Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat  di depan umum.

Baca: Polisi Aniaya Aktivis PMKRI, Kapolres Manggarai Minta Maaf

Selanjutnya, unjuk rasa telah diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelanggaraan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

“Polres Manggarai sudah sepatutnya lebih profesional dalam menangani kegiatan unjuk rasa,” tukas dia.

“Reformasi Kepolisian yang dilakukan Kapolri, sama sekali tidak dihiraukan oleh Polres Manggarai. Ini sangat menyedihkan,” tambah Pahun.

Penulis: Adrianus Aba

 

 

Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePungut Sampah Hari Pertama di Labuan Bajo Berlangsung Lancar
Next Article Kontraktor Pembangunan Drainase di Kusu-Pong Lao Mesti Ditindak

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.