Ruteng, Vox NTT- Yance Janggat, Praktisi Hukum mengaku aneh dengan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto oleh Propam Polda NTT pada Senin, 11 Desember 2017 lalu.
Keanehan Yance terutama karena pasca terjaring OTT, Polda NTT belum menetapkan Kasat Aldo sebagai tersangka. Dia hanya diperiksa oleh Propam yang hanya mengadili disiplin anggota Polri.
“Kan ini bagian dari konsistensi kita mengawali penegakan hukum. Sekarang kan, spring TSK (tersangka) dari si Aldo itu tidak jelas nomornya,” ujar dia menghubungi VoxNtt.com, Rabu (13/12/2017).
Menurut dia, setelah tertangkap tangan seharusnya pihak Direskrim Polda NTT langsung menenetapkan Kasat Aldo sebagai tersangka.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang kuat”
“Semua kan sudah jelas, yang memberi sudah ada, uang barang bukti sudah ada,” tandas Yance.
Baca: Soal OTT: Kapolres Manggarai Cuek, Wakilnya Mengelak
Lebih lanjut kata dia, OTT yang menjaring Kasat Aldo di ruang kerjanya di Mapolres Manggarai sudah memenuhi asas unus testis nullus testis.
Artinya, keterangan saksi yang berdiri sendiri tapi berantai dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah jika saling berhubungan satu sama lain.
“Saya mau tegakan masalah format hukum saja. Harus ada berita acara penetapan tersangka. Jadi, kenapa bertele-tele, kenapa AF (Aldo Febrianto) tidak ditahan?” ujar Yance.
Sebagai pengacara, dia melihat perbuatan Kasat Aldo tersebut adalah tindakan pidana murni. Ada kejahatan di sana.
Karena itu, Kasat Aldo mesti disidik oleh Direskrim. Itulah pentingnya berita acara penetapan penyidikan.
“Jangan sampai dia (Kasat Aldo) hanya dikenakan tindakan indisiplin karena Propam internal Polri yang hanya mengadili etika,” tegasnya.
Penulis: Adrianus Aba