Atambua, Vox NTT- Imigrasi Atambua memulangkan empat warga asal Timor Leste, Rabu (13/12/2017) melalui PLBN Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu, NTT.
Adapun empat orang tersebut yakni; Cergio Maria (CM), Elsa Sanches (ES), Joao Darma Fallo (JDF) dan Damiano Tanepo (DT). Keempat dipulangkan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan Dokumen Resmi Keimigrasian dan melanggar UU keimigrasian RI No.6/2011 Pasal 113 dan Pasal 119.
Pemulangan keempat WNA dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Kanwil Imigrasi Kupang, Erwin R. Wantania beserta tiga Orang Staf dan Kepala Imigrasi klas II A Atambua, Aswar Anas dan beberapa pejabat teras pada Kantor Imigrasi Kelas II Atambua.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, mereka (WNA) melintas ke wilayah Indonesia melalui pintu PLBN Motaain dengan tujuan hendak berbelanja di Pasar tradisional perbatasan, yang terletak di Seroja Motaain.
Setelah selesai berbelanja, mereka hendak kembali ke Negara Tiles melewati mess Imigrasi. Namun karena tidak memiliki dokumen sehingga mereka di tahan oleh petugas.
Setelah ditahan, keempatnya dibawa ke Kantor Imigrasi PLBN Motaain untuk dimintai keterangan, setelah selesai dimintai keterangan singkat di kantor Imigrasi PLBN Motaain, selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Klas II Atambua.
Setelah diambil keterangan, mereka kemudian diserahkan ke Pihak Imigrasi Timor Leste yang ditrima Komandan Pos (Danpos) Imigrasi TLS, Adelaide R.G.Araujo.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni Jehadin