Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»AMAN Minta Pemkab dan DPRD Matim Segera Tetapkan Perda Masyarakat Adat
Regional NTT

AMAN Minta Pemkab dan DPRD Matim Segera Tetapkan Perda Masyarakat Adat

By Redaksi14 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saat AMAN dan DPRD Matim melaksanakan Diskusi Publik di Hotel Primadona Borong (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Masyarakat adat di Manggarai Timur (Matim) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) daerah Flores Bagian Barat meminta komitmen DPRD dan Pemkab Matim untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat.

Koordinator Advokasi Hukum dan HAM AMAN Flores Barat, Maximilianus Herson Loi, kepada wartawan usai diskusi publik di Hotel Primadona Borong, Selasa (12/12/2017) siang, meminta komitmen pemerintah dan dewan yang sudah menyusun Ranperda masyarakat adat di Matim agar menetapkannya menjadi Perda.

“Sebenarnya tujuan meminta komitmen pemerintah dan dewan. Ranperdanya sudah ada sejak tahun 2016 dan pernah dilakukan konsultasi publik. Kalau sudah ada kenapa belum ditetapkan jadi Perda,” ujar Herson.

Herson menyampaikan Ranperda ini penting guna memberikan pengakuan kepada lembaga adat di Matim. Berharap lembaga adat bisa berperan dalam penyelesaian masalah tanah.

“Peran lembaga adat ini penting. Oleh karena itu perlu ada pengakuan dengan diatur dalam Perda,” katanya.

Herson melanjutkan, anggota DPRD Matim dari Komisi A yang hadir telah berkomitmen agar pada sidang tahun 2018 akan mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut.

“Ranperda tersebut akan diagendakan dalam masa sidang tahun 2018 oleh dewan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, kehadiran Ranperda ini akan membuat masyarakat adat di Matim ikut berperan dalam membangun dan mengatur persoalan di desanya.

Sementara itu, anggota DPRD Matim, Frumensius Frederik Anam kepada VoxNtt di sela-sela kegiatan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membahas Ranperda masyarakat adat untuk mempercepat menjadi Perda tahun 2018 mendatang.

“2018 Ranperda ini dibahas untuk jadi Perda. Kita punya niat baik dan komitmen untuk mempercepat proses ini,” ungkap Mensi.

 
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleTerkait Polemik PGRI NTT, Dikti Janji Akomodir Tuntutan FMU
Next Article Imigrasi Atambua Pulangkan Empat Warga Tiles

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.