Soe, Vox NTT- Tim Buser Polres TTS menangkap bandar judi kuru-kuru yang berinisial AM (37) dan seorang pemain berinisial MN di Pasar Benlutu, Kecamatan Batu, Kabupaten TTS, Rabu (13/12/2017).
Penangkapan terhadap AM dan MN dilakukan tim Buser Polres TTS ketika pelaku sedang bermain judi jenis kuru-kuru di dalam Pasar.
Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi,S.Sos.MH yang diwawancarai voxntt.com di Mapolres TTS, penangakapan yang dilakukan tim Buser berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, yang merasa tidak nyaman dengan perjudian jenis kuri-kuru yang dilakukan setiap minggu, pada hari pasar.
“Informasi dari masyarakat karena hampir setiap minggu di pasar Benlutu,” kata Yohanes.
Diuraikan, penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menggelar judi kuru-kuru di Pasar Benlutu.
“Kita tangkap pelaku dan pemain sementara main (judi),” kata Yohanes.
Ditangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah RP. 924.500 dalam bentuk pecahan 50.000 sebanyak 10 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 8 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, pecahan 5000 sebanyak 13 lembar, pecahan 2000 sebanyak 43 lembar, pecahan 1000 2 lembar serta koin 500 sebanyak 3 koin.
Sedangkan di samping uang Rp. 924. 500, Tim Buser juga mengamankan 2 buah layar kuru-kuru beserta mata dadu.
Tim buser Polres TTS juga sedang mengejar pelaku lain yang disinyalir sebagai bandar patungan yakni SB, YM, OL dan MBB yang berhasil kabur ketika dilakukan penangkapan.
AM yang bertindak sebagai bandar kuru-kuru kepada voxntt.com mengakui, hampir setiap hari pasar dia bersama temannya berpatungan uang sebagai modal untuk berjudi kuru-kuru.
“Kami patungan uang untuk modal bermain kuru-kuru dan hampir setiap hari pasar kami main ( kuru-kuru),” aku AM.
Sedangkan MN mengaku sebagai sopir hanya sebagai pemain (pasang). “Saya hanya main pa, bukan bandar,” aku MN
Informasi yang dihimpun Voxntt.com di Soe, selain menangkap AM dan MN dalam judi kuru-kuru di Pasar Benlutu, Tim Buser Polres TTS pada pukul 17.00 wita juga menangkap WYL (petani) DM (sicurity Hotel Gajah Madah) FB (PNS di SMP N 3 Soe), DH (swasta) dan AB (PNS di SD Inpres Sekip) di rumah milik DM, Kampung Rote Kota Soe ketika sedang bermain judi kartu (remi) uang sejumlah 550.000 dan kartu.
Mereka kini sedang diproses. Sementara pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni pasal 303 biss KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin