Ruteng, Vox NTT- Penyidikan kasus dugaan korupsi beras sejahtera (rastra) Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur jalan di tempat.
Betapa tidak, hampir 10 bulan, terhitung sejak dilaporkan ke Polisi 3 Maret 2017 lalu, proses penyidikan kasus tersebut belum menunjukan titik terang.
Padahal, belasan saksi sudah pernah dipanggil dan diperiksa. Selain memeriksa saksi, penyidik juga sudah turun langsung ke Desa Waling untuk mengklarifikasi laporan atas kasus itu.
Tak berhenti di situ, penyidik pun telah menerima hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur atas penyaluran rastra di desa tersebut.
Hasilnya, Inspektorat menemukan adanya penyelewengan rastra non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 15 dari 10 penerima dengan jatah masing-masing 75 kg.
Namun, sampai sekarang penyidik belum kunjung menetapkan tersangka. Sejauh ini, pihak pelapor mengaku belum mendapat informasi perihal terkatung-katungnya proses penyidikan itu.
“Kami juga tidak tahu kenapa begini, padahal kan saksi dan audit Inspektorat sudah selesai semua. Tunggu apa lagi?” ujar Fian Hasiman, salah satu pelapor kasus Desa Waling kepada VoxNtt.com melalui telepon, Senin (11/12/2017) lalu.
Dia menduga ada hal yang tidak beres dalam tubuh Unit Tipikor Polres Manggarai sehingga nasib perkara itu tidak jelas.
“Saya kira ada yang tidak beres di sana,” ujarnya kesal.
Sebab itu, dia mendesak Unit Tipikor Polres Manggarai segera menjelaskan kepada publik, terutama masyarakat Desa Waling perihal macetnya proses hukum tersebut.
“Publik perlu tahu apalagi masyarakat Waling, kenapa proses ini macet. Ada apa sebenarnya sampai proses ini jalan di tempat. Padahal kan ini sudah lama?” tegas Hasiman.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kabag Humas Polres Manggarai, Dan Djihu belum memberi jawaban meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/12/2017).
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba