Ruteng, Vox NTT- Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu merespon pernyataan Kapolres Manggarai, AKBP Marselis Sarimin Karong yang menyebut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Kasat Reskrim Iptu Aldo Febrianto sebagai penyuapan bukan pemerasan.
Kapolres Marselis menyatakan hal tersebut saat berdialog dengan sejumlah aktivis PMKRI Ruteng di aula Polres Manggarai, Sabtu, 16 Desember 2017.
Operasi tangkap basah yang dilakukan oleh Propam Polda NTT dengan barang bukti uang sejumlah Rp 50 juta tersebut terjadi di ruang kerja Kasat Aldo pada 11 Desember 2017 lalu. Saat OTT, ia sedang bersama Direktur PT MMI, Yus Mahu
Menurut Kapolres Marselis kasus OTT Kasat Aldo disebut penyuapan, sebab hingga kini Polres Manggarai tidak sedang menangani kasus PT MMI.
“Bahkan satu hari sebelumnya dia (Yus Mahu) SMS ‘saya mau menghadap’, saya bilang silakan tidak masalah. Sebenarnya kita belum jelas, ini pemerasan atau penyuapan, yang jelas kita lebih condong pada penyuapan,” ujar Kapolres Marselis saat berdialog dengan aktivis PMKRI Ruteng di aula Polres Manggarai, Sabtu (16/12/2017).
“Kita juga apresiasi Paminal Polda bisa menangkap ini. Nanti kita serahkan kasus ini ke mereka (Polda), karena sedang proses di Polda, Polda yang proses itu bukan kita,” katanya.
Menanggapi pernyataan Kapolres Marselis, Yus Mahu menyatakan pihaknya akan menyerahkan penangannya ke Propam Polda NTT.
“Ase (adik) Ardy kita serahkan ke Propam (Polda) NTT saja biar fair,” kata Yus Mahu singkat saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu sore.
Sebelumnya, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Dionisius Upartus Agat mendesak Mabes Polri segera mengambil alih kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.
Agat menilai ada kejanggalan dalam pengananan kasus OTT dengan barang bukti sebesar Rp Rp 50 juta itu. Polda NTT dinilai lamban dan transparansi penanganannya sangat lemah.
Sebab itu, Mabes Polri segera mengambil alih kasus OTT yang hingga kini ramai diperbincangkan banyak kalangan di Provinsi NTT.
“Rentetan fakta ini yang menguatkan dugaan PMKRI Cabang Ruteng adanya konspirasi antara Polres Manggarai dan Polda NTT untuk melindungi pelaku,” ujar Agat.
Dia juga menyebut koordinasi antara Polda NTT dengan Polres Manggarai sangat lemah dalam menangani kasus OTT Kasat Aldo. Hal ini tentu saja bisa dnilai tidak ada komitmen yang serius dari dua lembaga tersebut dalam memberantas korupsi.
Dikatakan, kasus OTT yang menjerat Kasat Aldo adalah pukulan telak bagi institusi Polri.
“Ironis dan memprihatinkan, institusi yang sejatinya menegakan hukum dalam pemberantasan kasus korupsi justru menjadi pelaku dan menodai kewibawaan institusi Polri”
Penulis: Adrianus Aba