Ruteng, Vox NTT- Sampai sekarang, Polda NTT belum menetapkan Aldo Febrianto sebagai tersangka. Padahal, Mantan Kasat Reskrim itu tertangkap tangan oleh Tim Propam Polda NTT saat menerima uang 50 juta dari Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu, Senin (11/12/2017).
Kenyataan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kota Ruteng, Sello Jome. Menurutnya, sikap yang ditunjukan Polda NTT terhadap Aldo Febrianto sangat janggal.
“Kami menanyakan kepada Polda mengapa Aldo belum ditetapkan menjadi tersangka, jangan sampai ada aliran uang yang diberikan ke Polda, sehingga sampai sekarang Polda bungkam,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/2017).
“Sudah sangat jelas pada tanggal 11 Desember 2017 itu Aldo tertangkap tangan menerima uang 50 juta. Kami tetap kawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda NTT bungkam saat ditanya terkait status hukum Aldo Febrianto. VoxNtt.com sudah berkali-kali menghubungi Kabid Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast, namun sampai sekarang tidak ada konfirmasi.
Padahal sebelumnya, Abast sangat responsif begitu ditanya seputar hal itu. Bahkan, Mantan Kapolres Manggarai Barat itu sebelumnya sudah membenarkan OTT atas Aldo Febrianto dengan menyita barang bukti uang.
Bungkamnya Polda NTT itu mendapat sorotan tajam dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus.
“Dari rangkaian informasi OTT yang dilakukan Propam Polda NTT, nampak jelas sikap lunak Propam Polda NTT terhadap Aldo Febrianto, antara lain belum adanya tindakan kepolisian terhadap Aldo Febrianto, kecuali uang yang diduga suap diamankan sebagai barang bukti,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/12/2017) lalu.
“Belum adanya pengembangan penyidikan terhadap pelaku lain, memberi kesan pembiaran dan sekaligus kesempatan kepada Aldo Febrianto berkolaborasi dengan pihak yang diduga sebagai pemberi suap untuk membangun skenario menghilangkan jejak dan barang bukti lainnya,” tambahnya.
Seharusnya, kata Salestinus, dalam waktu 1 x 24 jam pelaku yang di OTT langsung diberi status tersangka dan ditahan disertai pengembangan kasus berupa tindakan penggeledahan di sejumlah tempat.
“Selain melakukan penggeledahan, barang bukti juga disita disertai dengan penangkapan terhadap pelaku lain sebagai hasil pengembangan kasus,” ujarnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba