Ruteng, Vox NTT- Hingga saat ini, Aldo Febrianto belum menjadi tersangka apalagi ditahan.
Padahal, Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai itu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Propam Polda NTT sedang menerima uang 50 juta dari Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu pada 11 Desember lalu.
Menurut Yus Mahu, uang sebesar 50 juta itu terpaksa diberikannya lantaran terus didesak oleh Aldo melalui anak buahnya, I Komang Suita yang saat ini menjabat Kanit Tipikor Polres Manggarai.
“Dia (Komang) SMS, telepon terus menerus. Saya masih simpan semua SMS dan teleponnya,” katanya kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor DPRD Manggarai, Kamis, 14 Desember.
Dia membantah jika pemberian uang itu lantaran dirinya atau badan usaha milik daerah yang dipimpinnya itu berurusan dengan hukum.
“Karena diminta saja makanya saya kasih. Diminta berkali-kali, terpaksa saya kasih saja to,” ujarnya.
Sementara, hingga saat ini, nyanyian Yus Mahu itu belum ditanggapi Aldo dan Komang. Aldo memang pernah buka mulut, tapi hanya membantah informasi OTT atas dirinya.
“Ah, OTT apaan? Enggak ada itu,” ujarnya berkelit.
Sedangkan, Komang belum bersuara sama sekali. Wartawan telah berusaha mendatangi ruanganya, namun Komang tak ditemukan.
Selain mendatangi ruang kerjanya, wartawan juga sudah menghubungi Kanit Tipikor tersebut, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi.
Menanggapi hal itu, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Dionisius Upartus Agat gerah. Saking gerahnya, dia lantas membandingkan perlakuan berbeda antara Aldo Febrianto dengan penjudi kupon putih yang tertangkap tangan selama ini.
“Selama ini begitu ada penjudi kupon putih yang tertangkap tangan langsung ditersangkakan dan ditahan. Sedangkan, Aldo ini tidak. Apa bedanya dia dengan penjudi kupon putih yang sama-sama kena OTT?” tanyanya heran.
Bagi Agat, persoalan itu berkaitan dengan keadilan dan persamaan kedudukan di hadapan hukum. Dua hal tersebut merupakan hak tiap warga negara yang diatur, dilindungi dan dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Di mata hukum kita semua sama, apa pun jabatan kita. Jadi ketika Aldo dianakemaskan itu melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Dia menilai, Polda NTT telah melanggar asas persamaan di hadapan hukum yang seharusnya menjadi roh penegakan hukum.
“Karena itu kami mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini supaya segera ada kepastian hukum,” ujarnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba