Kupang, Vox NTT-Puluhan aktivis cipayung plus (PMKRI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, Pospera NTT, Permahi dan IMM) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (Antik) NTT menggelar aksi di depan Mapolda NTT, Senin (18/12/2017).
Aksi tersebut sebagai bentuk protes mahasiswa terhadap pemukulan salah satu aktivis GMNI Cabang Kupang, bernama Yohanes Ndawa pada demo, Kamis (14/12/2017) dan protes terhadap pemukulan salah satu aktivis PMKRI Cabang Ruteng, bernama Servasius Jemorang pada Sabtu, (9/12/2017) lalu.
Para aktivis menuntut Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso untuk menemui mereka dan mendengar tuntutan mereka terkait tindakan oknum kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap aktivis GMNI Cabang Kupang dan aktivis PMKRI Cabang Ruteng.
Aksi demo dimulai sekitar pukul 10.15 WITA di depan Sekretariat PMKRI Cabang Kupang. Setelah berorasi, mereka long march menuju Mapolda NTT yang berjarak sekitar 200 meter. Secara bergantian, mereka kembali berorasi di depan pintu gerbang Mapolda NTT.
Pantanuan Vox NTT, arus lalu lintas di depan Mapolda NTT , tepatnya di Jalan Soeharto, Kota Kupang ditutup masa aksi yang tergabung dalam Aliansi ini. Para demonstran menduduki jalan persis di depan pintu gerbang Mapolda NTT. Akibatnya, penggendara pun harus memutarkan kendaraan mereka mencari jalan lain.
Aksi demonstrasi ini berlangsung panas. Aksi dorong mendorong antara mahasiswa dan polisi terjadi ketika para aktivis membakar ban dan terus berteriak menyuarakan penolakan kepada kepolisian.
Pihak kepolisian pun yang diwakili oleh Dir Intel Polda NTT hadir di tengah para demontran. Namun kehadiran Dir Intel Polda NTT tersebut tidak diterima oleh para demontrasi.
Menurut mereka yang berhak menemui para demonstran seharusnya Kapolda NTT atau Wakapolda.
Usai membacakan pernyataan sikap di sana, masa aksi pun kembali berorasi menuju kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT. Mereka diterima oleh dua anggota DPRD Provinsi NTT, dari Fraksi Partai Hanura, yakni, Angela Mercy Piwung, dan Louresius Tari Wungo.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Markus Gani, mengatakan, tujuan utama kedatangan para aktivis adalah ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama, soal tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Polres Manggarai dan Polres Kupang Kota terhadap aktivis PMKRI Ruteng dan aktivis GMNI Kupang agar ditanggapi serius oleh anggota DPRD NTT.
Kedua, masa aksi ingin mendengar komitmen atau pernyataan dari DPRD Provinsi NTT terkait tindakan kekerasan ini.
”Kami meminta untuk mengutuk dan kita bersama-sama mendesak supaya polda NTT mengevaluasi kinerja dari lembaga-lembaga kepolisian yang ada di NTT, bahkan miris anggota polisi pun terlibat dalam politik praktis, harus panggil polda NTT, supaya kita tau kinerja dari polres-polres saat ini seperti apa?,” ujarnya.
Menurut Gani, dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang kepolisian, pasal 28 ayat (3) anggota polisi tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Sampai saat ini ada oknum-oknum kapolres yang terlibat dalam politik praktis” tegas Gani dihadapan anggota DPRD Provinsi NTT.
Hal senada juga ditegaskan Sekretaris GMNI Cabang Kupang, Efan Dju, kehadiran aliansi mahasiswa ini, kata Evan, berangkat dari kegelisahan sesama aktivis.
“Bahwa ada terjadi tindakan kekrasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap sejumlah aktivis, baik itu yang terjadi di Manggarai pada tanggal 9 Desember, dan terjadi di Kupang pada tanggal 14 Desember terjadi penganiayaan terhadap aktivis GMNI saat menyampaikan aspirasinya,” kesal Evan.
Hal serupa juga disampaikan, ketua POSPERA Kota Kupang, Maria Flaviani Cembes Nai. Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian, kata dia telah melebihi batas kewajaran tugas dan fungsi polisi.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian merupakan tindakan yang sedih sekali, ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh masa aksi, anggota DPRD Provinsi NTT, dari fraksi Hanura, Angela Mercy Piwung, mengatakan akan menyampaikan aspirasi para aktivis ini ke meja pimpinan DPRD Provinsi NTT.
“Sebetulnya kami dua tidak bisa beri keputusan, tuntutan dari adik-adik akan kami sampikan ke pimpinan kami, tidak lama lagi kita mengundang Kapolda dan Kapolresta Kupang Kota, jadi, tuntutan dari adik-adik nanti kami sampaikan kepada pimpinan kami, agar persoalan ini bisa mencari solusi yang terbaik,” katanya.
Adapun pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Anti Kekerasan (ANTIK) NTT, yang diterima media ini yakni :
- Mengecam keras tindakan kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap aktivis GMNI Cabang kupang dan aktivis PMKRI Cabang Ruteng.
- Mendesak kapolda NTT untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan pihak korban (GMNI Cabang kupang dan PMKRI cabang Ruteng).
- Menuntut dan mendesak Kapolri melalui Kapolda NTT untuk memecat Kapolres dan wakapolres Manggarai, Kabag OPS Kupang-Kota dan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap aktivis GMNI Cabang Kupang dan Aktivis PMKRI Cabang Ruteng.
- Menuntut Kapolda NTT agar sealu mengedepankan transparan dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap aktivis GMNI Cabang Kupang dan aktivis PMKTI Cabang Ruteng. Segala proses penanganan kasus harus selalu terbuka dan disampaikan kepada CIPAYUNG PLUS dalam hal ini ANTIK-NTT.
- Menuntut dan mendesak DPRD NTT agar segera mengagendakan pertemuan aliansi mahasiswa anti kekerasan (ANTIK) NTT dengan Kapolda NTT, Kapolresta kupang kota, dan Kabag Ops.
- Mendesak kepada pihak Kapolri untuk segera mengevaluasi sistem perekrutan dan pembinaan anggota Kepolisian RI.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Boni Jehadin