Ruteng, Vox NTT- Sudah 2 minggu sejak tertangkap tangan oleh Tim Propam Polda NTT, Senin, Desember lalu, Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto belum menjadi tersangka.
Padahal, saat tertangkap tangan, mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai itu jelas-jelas menerima uang 50 juta rupiah dari Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu. Uang sebanyak itu diduga kuat hasil pemerasan.
Menyikapi hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus geram. Pasalnya, Polda NTT berlaku diskriminatif dalam menegakan hukum.
“Kesalahan Polda NTT dalam menangani kasus OTT ini adalah mendahulukan proses pemeriksaan dari aspek pelanggaran etika, sementara penindakan dan tindakan kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemerasan atau korupsi diendapkan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/12/2017).
“Ini jelas model penyelesaian perkara yang sangat diskriminatif dan mencoba membodohi publik NTT, yaitu bagi anggota Polisi perbuatan memeras itu berkategori pelanggaran disiplin sehingga sanksinya cukup sanksi administratif yaitu mutasi dan pindah tugas ke Polda,” tambahnya.
Menurut dia, hal tersebut merupakan pertanda bahwa kekuatan kelompok anti korupsi di internal Polda NTT semakin eksis dan dipertontonkan ke publik tanpa tedeng aling-aling.
“Karena itu, jika sampai awal tahun 2018 Aldo Febrianto dan Komang Suita belum menjadi tersangka, maka Kapolda NTT harus dicopot karena dianggap tidak mampu melakukan pembenahan terhadap profesionalime dan disiplin aparatnya serta salah satu tugas utama Polri yaitu penegakan hukum,” tegasnya.
Kapolda NTT, kata Salestinus, seharusnya mengubah secara total model pelayanan hukum yang buruk oleh Polda NTT selama ini, termasuk praktek pemerasan dikalangan anggotanya.
“Masyarakat NTT sudah lelah bahkan menjadi trauma ketika berurusan dengan Polisi karena terkadang masyarakat hanya melaporkan seekor ayam hilang dicuri namun untuk mendapatkan keadilan atas pencurian seekor ayam, masyarakat harus kehilangan seekor sapi dan bahasa demikian masih terngiang-ngiang terus di telinga publik NTT,” ujarnya.
Baca: Ada Komplotan Pemeras di Polres Manggarai
Karena itu, dia mendesak Polda NTT segera memberi tindakan kepolisian terhadap Aldo Febrianto dan Komang Suita. Sebab, perilaku kedua anggota Polri itu melanggar hukum dan seolah-olah tidak ada lagi atasan mereka yang harus ditakuti.
“Apakah tindakan yang terlalu berani ini adalah akibat dari Kapolres Marselis Karong Sarmin lebih sibuk dalam kegiatan politik praktis sehingga kontrol terhadap anggotanya menjadi longgar atau ini bagian dari penugasan atasan kepada bawahan untuk mencari rezeki tambahan,” tanya Salestinus.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba