Ruteng, Vox NTT- Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Aldo Febrianto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Polda NTT di ruang kerjanya pada Senin, 11 Desember lalu.
Meski sudah dua minggu berlalu pasca OTT yang melibatkan Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Yus Mahu itu, namun hingga kini status hukum Iptu Aldo belum jelas.
Padahal, sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 50 juta sudah diamankan Tim Propam Polda NTT.
“Persyaratan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sejak awal OTT terjadi sudah dimiliki oleh Propam Polda NTT, berupa uang Rp 50 juta yang dikuasai oleh Iptu Aldo Febrianto dan keterangan saksi korban yaitu Yustinus Mahu serta bukti elektronik berupa SMS dan telepon sudah cukup,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus
melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/12/2017).
Menurut dia, alotnya pemberian status tersangka kepada Iptu Aldo sudah menjadi pertanyaan masyarakat NTT.
“Kekuatan siapa yang melindungi oknum-oknum Polri yang diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat kecil di NTT khususnya dalam kasus OTT Aldo Febrianto,” ujarnya.
Dia menambahkan fakta baru yang terungkap dari pengembangan hasil pemeriksaan Aldo Febrianto dan saksi korban Yustinus Mahu bahwa ada peran berantai dalam dugaan pemerasan tersebut.
“Kanit Tipikor Polres Manggarai yaitu Komang Suita ikut meminta-minta uang mengatasnamakan Aldo Febrianto sebagai atasanya sebagaimana hal itu berdasarkan kesaksian Yustinus Mahu dan bukti elektronik berupa SMS dan telpon secara beruntun dari Aldo Febrianto dan Komang Suita,” katanya.
Karena itu, advokat Peradi tersebut mendesak Polda NTT segera menetapkan Kanit Tipikor Polres Manggarai itu sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Jika sampai awal tahun 2018 Aldo Febrianto dan Komang Suita belum menjadi tersangka, maka Kapolda NTT harus dicopot karena dianggap tidak mampu melakukan pembenahan terhadap profesionalime dan disiplin aparatnya serta salah satu tugas utama Polri yaitu penegakan hukum,” tegas Petrus.
Selain itu, dia juga mendesak Kapolres Manggarai segera melengserkan I Komang Suita dari jabatannya sebagai Kanit Tipikor karena dianggap tidak bisa memberantas korupsi. Ia malah membuat penyakit rasuah itu bertumbuh subur di Manggarai.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi. VoxNtt.com pun sudah pernah menghubungi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, namun hingga kini mantan Kapolres Manggarai Barat itu belum memberi jawaban.
Tercatat, ada dua pesan singkat yang sudah terkirim, yakni pada Kamis (14/12/2017) pukul 06.53 dan Selasa (26/12/2017) pukul 09.35.
Kedua pesan tersebut pada pokoknya meminta penjelasan Polda NTT terkait polemik atas status hukum Aldo Febrianto yang sampai sekarang belum jelas.
Selain mengirimkan pesan singkat, VoxNtt.com juga sudah dua kali menelepon Abast. Telepon dilakukan pada Selasa (26/12/2017) pukul 19.15 dan pukul 19.17, namun panggilan tersebut dialihkan.
Sebelumnya dikabarkan, Kapolres Manggarai, AKBP Marselis Sarimin Karong mengarahkan wartawan agar menanyakan ke Polda NTT seputar kasus OTT yang menjerat Iptu Aldo Febrianto tersebut.
Kapolres Marselis, mengatakan kasus OTT tersebut sudah didorong ke polisi. Hanya saja dia sendiri hingga kini belum mengetahui perkembangannya di Polda NTT.
“Makanya kemarin pertemuan saya dengan PMKRI, saya bilang apa ini pemerasan atau penyuapan,” katanya saat konferensi pers di Hotel Kasih Sayang Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Selasa, 19 Desember lalu.
“Semuanya tanya ke Polda karena Polda yang memeriksa. Bukan kami yang periksa,” tambah dia.
Selain itu, Kapolres Marselis juga menyatakan kasus OTT tersebut layak disebut sebagai penyuapan bukan pemerasan.
Dia menyampaikan hal tersebut saat berdialog dengan sejumlah aktivis PMKRI Ruteng di aula Polres Manggarai, Sabtu, 16 Desember lalu.
Menurut Mantan Kapolres Puncak Jaya Papua itu kasus OTT Kasat Aldo disebut penyuapan, sebab hingga kini Polres Manggarai tidak sedang menangani kasus PT MMI.
“Bahkan satu hari sebelumnya dia (Yus Mahu) SMS ‘saya mau menghadap’, saya bilang silakan tidak masalah. Sebenarnya kita belum jelas, ini pemerasan atau penyuapan, yang jelas kita lebih condong pada penyuapan,” ujar Kapolres Marselis saat berdialog dengan aktivis PMKRI Ruteng di aula Polres Manggarai, Sabtu akhir pekan lalu.
“Kita juga apresiasi Paminal Polda bisa menangkap ini. Nanti kita serahkan kasus ini ke mereka (Polda), karena sedang proses di Polda, Polda yang proses itu bukan kita,” katanya.
Menanggapi pernyataan Kapolres Marselis, Yus Mahu menyatakan pihaknya akan menyerahkan penangannya ke Propam Polda NTT.
“Ase (adik) Ardy kita serahkan ke Propam (Polda) NTT saja biar fair,” kata Yus Mahu singkat saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp.
Kontributor: Ferdiano Sutarto Parman
Editor: Adrianus Aba