Kefamenanu,Vox NTT– Dery Naben, Direktur CV. Mandiri Jaya selaku Kontraktor pelaksana pada proyek irigasi Banopo, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU menagih sisa uang proyek yang belum dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten TTU senilai Rp 131.450.000.
Pada hal Kontraktor tersebut sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan proyek sudah dilakukan PHO pada 15 November 2017 lalu. Dery Naben mengatakan hal itu kepada VoxNtt.com, Jumat (29/12/2017).
Menurut Dery, sesuai kontrak kerja, volume pekerjaan bronjong hanya sepanjang 44 meter dan ia mengerjakan sampai selesai.
Setelah selesai kerja, jelas Dery, ujung bronjong ternyata tidak sampai ke tebing kali yang satunya, pada hal seharusnya, pemasangan bronjong yang bertujuan untuk membendung air kali itu harus menyentuh kedua tebing kali.
Hal itu terjadi karena ketidakcermatan petugas teknis dari dinas saat mengukur lebar bentangan kali.
Dia menuturkan, untuk melanjutkan pekerjaan, Wende Laka selaku Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) meminta dirinya (Dery) secara lisan agar melanjutkan pekerjaan pemasangan bronjong, hingga ke tebing kali sambil mengurus adendum penambahan volume kepada PPK.
Permintaan PPK ini diamini kontraktor karena kontraktor ingin proyek itu harus bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya ada bukti rekaman saat dia (PPK) minta saya untuk lanjutkan sisa pekerjaan yang ada. Saya juga ada bukti surat permohonan untuk adendum yang ada stempel dari dinas PU,” jelas Dery.
Menurut Dery, tanggal 15 Agustus 2017, ia mengajukan adendum penambahan volume 22 meter ke PPK dan adendumnya disetujui oleh pelaksana tugas Kadis PU TTU, Yani Salem.
Kemudian ia menyusun RAB untuk pekerjaan tambahan volume sebesar Rp 131 juta lebih.
Namun anehnya, tutur Dery, Setelah pekerjaan selesai, PPK hanya membayar uang proyek sesuai kontrak pertama.
Sedangkan biaya yang termuat dalam adendum senilai Rp 131 juta tidak dibayar karena ada kendala teknis saat menginput data di Dinas Keuangan.
Lebih lanjut Dery menuturkan, adanya kesalahan dalam menginput data keuangan tersebut diakui oleh PPK sehingga PPK mengaku siap membayar ganti rugi kepada kontraktor senilai Rp 56 juta.
Namun sayanganya sampai saat ini PPK belum membayar kepadanya, sehingga Dery terus berupaya untuk menagih.
Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten TTU, Yani Salem yang dikonfirmasi media ini dj ruang kerjanya mengatakan, dinas sudah membayar uang kepada rekanan sesuai kontrak.
“Kita sudah bayar sesuai kontrak. Kita bayar 95 persen, sedangkan 5 persen dana pemeliharaan belum dibayar. Nanti habis masa pemeliharaan baru dibayar,” kata Salem.
Salem yang saat itu didampingi PPK, Wendelinus Laka mengatakan, dalam proyek tersebut tidak ada adendum pekerjaan. Pemenang tender adalah CV. Mandiri Jaya dengan Direktur, Fransiskus Api, bukan Dery Naben.
Perencanaan teknis proyek itu sudah benar dengan volume pemasangan bronjong 44 meter. Senada dengan itu, Wende Laka selaku PPK menegaskan, penambahan volume pekerjaan yang terjadi di lapangan itu akibat kesalahan kontraktor saat melaksanakan penggalian.
“Penambahan volume itu karena dia salah gali,” tambah Wende.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin