Kefamenanu,Vox NTT-Pembangunan gedung kantor baru dinas kesehatan kabupaten TTU yang dikerjakan oleh PT. Rinjani Karya Abadi terancam mangkrak.
Pasalnya masa kontrak pembangunan gedung yang bersumber dari APBD TTU seharusnya sudah selesai pada tanggal 29 Desember 2017, namun progres pengerjaan baru sekitar 30-an persen.
Pantauan media ini pada Jumat (29/12/2017) di lokasi pembangunan, tampak belasan tenaga kerja masih sibuk mengerjakan pembangunan gedung yang sudah mulai dikerjakan sejak bulan Agustus 2017 lalu.
Di sisi kiri bangunan sudah mulai dipasang tembok dari batu merah sedangkan di sisi kanan gedung hanya tiang tembok yang sudah berdiri.
Yoksan Bureni selaku panitia pelaksana kegiatan (PPK) saat dikonfirmasi media ini via telepon mengakui adanya keterlambatan pengerjaan tersebut.
Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah beberapa kali memberikan surat teguran kepada pihak PT.Rinjani Karya Abadi selaku kontraktor pelaksana agar segera menyelesaikan pengerjaannya.
“Kita sudah beberapa kali berikan surat peringatan kepada kontraktor pelaksana untuk segera menyelesaikan pekerjaannya tapi ya progres pekerjaan seperti yang kaka lihat di lapangan tadi”ungkap Yoksan.
“Kalau untuk progres pekerjaan dalam laporan yang kita terima 2 minggu lalu itu 24,6 % kalau untuk saat ini saya belum tahu karena proses pekerjaan sudah berjalan terus,nanti saya infokan kepastiannya berapa persen”jelasnya.
Meski progres pekerjaan di lapangan terkesan lambat, namun Yoksan mengaku negara tidak mengalami kerugian terkait proyek ini.
Pasalnya dana yang baru dicairkan oleh kontraktor pelaksana sebesar 20 % atau Rp 590.000.000 sedangkan progres pekerjaan sudah melebihi dana yang dicairkan. Total anggaran untuk proyek sebesar Rp 2.916.465.000.
Yoksan mengaku dirinya masih harus berkonsultasi dengan kepala dinas dan tim TP4D untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Kebetulan pak Kadis juga ada sedikit gangguan kesehatan jadi saya belum berkonsultasi dengan beliau, nanti harus konsultasi juga dengan TP4D baru kita putuskan apakah mau langsung di PHK atau diberikan waktu 50 hari sesuai masa adendum yang berlaku” tegasnya.
Sementara itu pihak PT.Rinjani Karya Abadi hingga berita ini diturunkan belum merespon SMS maupun telepon yang dihubungi wartawan media ini.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K