Kupang, Vox NTT- Satuan Tugas (Satgas) Human Trafficking Polres TTS berhasil menangkap tersangka kasus human trafficking, AM alias BM di Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Kamis (28/12/2017) . Tersangka merupakan DPO dalam kasus human trafficking dengan korban Ance Yuliana Punuf.
Penangkapan tersangka BM dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi, dibantu aparat intel Polsek Kelapa Lima Kota Kupang beserta Tim Penyidik TPPO Bareskrim Mabes Polri.
Informasi yang diperoleh media ini di Mapolres TTS, terduga pelaku merupakan pengirim TKW/TKI ilegal yang sudah lama menjalani profesi tersebut.
BM merupakan sosok penting dalam perusahaan pengirim tenaga kerja ilegal yakni PT. Bidar yang pernah disebut punya kaitan dengan kematian seorang TWK asal Kefamenanu Dolfina Abuk.
Selain itu terduga juga punya hubungan dengan agen penerima TKI/TKW di Malaysia.
Pada Juni 2017, tersangka diduga turut mengirim TKI asal Kabupaten TTS, Ance Yuliana Punuf.
Dalam kasus Ance tersebut BM ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan kaki tangannya yang kini berkasnya sudah dinyatakan P21.
Pantauan media ini, BM sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres TTS oleh penyidik Brogpol Rudi Soik.
Menurut Kanit Tindak Pidana Tertentu, IPDA Jemi Soleman, penyidik akan terus mengungkapkan jaringan BM baik yang berada di imigrasi maupun jaringan yang berada di tempat pengiriman TKI/TKW ilegal.
Penyidik akan melakukan pengembangan dengan mengungkap pihak lain yang sejaringan dengan BM.
Penulis: Paul Resi
Editor: Irvan K