Soe, Vox NTT- Selama ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Apeles Mooy alias Boy Mooy mengaku tidak ada niat sedikit pun lari ke luar dari NTT.
“Saya tidak niat sedikitpun untuk saya lari kaka, apalagi keluar dari NTT,” aku Boy Mooy.
Awalnya Boy Mooy mengaku tidak mengetahui jika dirinya sudah ditetapkan menjadi DPO dan sedang dicari polisi pun dia sama sekali tidak tahu.
“Saya jujur awalnya saya tidak tahu kalau saya dicari polisi. Baru dua bulan terakhir ini saya tahu saya dicari,” kata Boy.
Dengan ketidaktahuan itulah Boy mengaku setiap hari dirinya menjajakan ikan ke Amfoang, Kabupaten Kupang yang di ambil dari Pasar Oeba.
“Setiap hari saya jual ikan ke Amfoang. Ikan itu saya ambil di Pasar Oeba baru saya jual ke Amfoang,” tuturnya.
Baca: Terduga Human Trafficking Ditangkap Polres TTS
Setiap hari lanjut Boy Mooy dia bangun kira-kira pukul 03.00 atau pukul 04.00 wita dan langsung menuju Oeba untuk mengambil ikan serta ke Amfoang menjajakan ikan, dan kembali pukul 18.00 atau pukul 19.00 wita.
“Saya keluar jam 03.00 atau jam 4 pagi dan pulang sekitar jam 6 atau jam 7 malam,” aku Boy.
Sementara Kanit Tindak Pidana Tertertu, IPDA Jemi Soleman mengatakan, polisi sudah mencari Boy Mooy sejak tiga bulan terakhir setelah ditetapkan menjadi DPO.
Untuk mengelabuhi petugas kata Jemi, Boy Mooy memelihara jenggot dan dan brewoknya.
“Kita sudah melakukan pencarian sejak tiga bulan lalu. Untuk mengelabuhi kita dia lepas piara janggotnya dan brewoknya,” jelas Jemi.
Bukan hanya itu, Boy Mooy juga sudah meninggalkan rumah beserta istri dan anaknya kemudian memilih bersembunyi di rumah kakaknya di Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Di kediaman kakaknya itulah polisi berhasil menangkap Boy Mooy.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Human Trafficking Polres TTS berhasil menangkap Boy di Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Kamis (28/12/2017) .
Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi, dibantu aparat intel Polsek Kelapa Lima Kota Kupang beserta Tim Penyidik TPPO Bareskrim Mabes Polri.
Informasi yang diperoleh media ini di Mapolres TTS, terduga pelaku merupakan pengirim TKW/TKI ilegal yang sudah lama menjalani profesi tersebut.
BM merupakan sosok penting dalam perusahaan pengirim tenaga kerja ilegal yakni PT. Bidar yang pernah disebut punya kaitan dengan kematian seorang TWK asal Kefamenanu Dolfina Abuk.
Kini Boy Mooy sedang mendekam di sel tahanan Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin