Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Boy Mooy Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab
NTT NEWS

Boy Mooy Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab

By Redaksi30 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka Boy Mooy saat disidik oleh penyidik Polres TTS (Foto: Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Tersangka perdagangan orang atau Human Trafficking, Apeles Mooy alias Boy Mooy menyesali perbuatannya dan meminta maaf baik kepada keluarga korban, Ance Yuliana Punuf maupun warga masyarakat NTT. Atas perbuatannya juga Boy Moy mengaku beraedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Saya minta maaf terutama untuk keluarga Ance Yuliana Punuf dan seluruh masyarakat NTT atas perbuatan yang telah saya lakukan. Jangan ikut jejak saya,” kata Boy dengan penuh penyesalan.

Boy Mooy yang diwawancarai VoxNtt.com di mapolres TTS mengatakan, dirinya akan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dia lakukan.

“Saya akan bertanggung jawab dan bersedia menjalani proses hukum,” kata Boy Mooy.

Baca: Jadi DPO, Boy Moy Mengaku Jual Ikan

Boy Mooy berjanji akan mengungkapkan peran lain dalam jaringannya selama ini memuluskan pengiriman TKI secara ilegal.

“Saya akan sampaikan semuanya, siapa-siapa saja yang terlibat. Saya akan jujur mengatakan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,” kata Boy.

Untuk diketahui, Apeles Mooy alias Boy Mooy ditangkap oleh Satuan Tugas Human Trafficking pada Kamis (28/12/3017) di kediaman kakaknya di Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kini Boy Mooy sedang menjalani pemerikaan di Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara Kanit Tindak Pidana Tertentu, IPDA Jemi Soleman yang ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka Boy Mooy, setelah selama kurang lebih tiga bulan di tetapkan sebagai DPO.

Berkat pencarian yang gigih dan dibantu informasi yang disampaikan oleh masyarakat sehingga Boy Mooy dapat ditangkap untuk menjalani proses hukum.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

 

 

TTS
Previous ArticleJadi DPO, Boy Mooy Mengaku Jual Ikan
Next Article Aldo Belum Jadi Tersangka, TPDI: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.