Ruteng, Vox NTT– Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi beras sejahtera (Rastra) Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur masih tergantung di Polres Manggarai.
Padahal, kasus tersebut mulai bergulir sejak bulan Maret 2017 lalu. Jika dihitung, sampai sekarang kasus tersebut berusia 9 bulan. Dalam kurun waktu selama itu, belasan saksi sudah diperiksa.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga pernah meminta Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur untuk mengaudit penyaluran Rastra di desa tersebut.
Hasilnya, Inspektorat menemukan adanya penyelewengan Rastra non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 15 dari 10 penerima dengan jatah masing-masing 75 kilogram.
Namun, sampai sekarang penyidik belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, pihak pelapor mengaku belum mendapat informasi perihal terkatung-katungnya proses penyidikan itu.
“Kami juga tidak tahu kenapa begini, padahal kan saksi dan audit Inspektorat sudah selesai semua. Tunggu apa lagi?” ujar Fian Hasiman, salah satu pelapor kasus tersebut kepada VoxNtt.com, Senin (11/12/2017) lalu.
Dia menduga ada hal yang tidak beres dalam tubuh Polres Manggarai sehingga nasib perkara itu tidak jelas.
“Saya kira ada yang tidak beres di sana,” ujarnya kesal.
Sebab itu, dia mendesak Unit Tipikor Polres Manggarai segera menjelaskan kepada publik, terutama masyarakat Desa Waling perihal macetnya proses hukum tersebut.
“Publik perlu tahu apalagi masyarakat Waling, kenapa proses ini macet. Ada apa sebenarnya sampai proses ini jalan di tempat. Padahal kan ini sudah lama?” tegas Hasiman.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai belum memberi konfirmasi.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba