Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Empat THL di Koperindag Nagekeo Dipecat Diduga Tanpa Ada Alasan yang Jelas
Regional NTT

Empat THL di Koperindag Nagekeo Dipecat Diduga Tanpa Ada Alasan yang Jelas

By Redaksi4 Januari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepada Dinas Koperindag Nagekeo, Gaspar Jawa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT– Empat dari 17 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagagan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo dipecat diduga tanpa alasan yang jelas.

Ia dipecat oleh Kepala Dinas Koperindag, Gaspar Jawa. Padahal mereka sudah tujuh tahun bekerja sebagai THL di kabupaten yang sedang dipimpin Elias Djo itu.

Sementara ada empat orang lain yang diduga keluarga dekat Kadis Gaspar hanya mengantongi SK Kepala Dinas dan baru beberapa bulan menjadi THL tidak diberhentikan.

Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo, Gaspar Jawa yang ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2018), membenarkan adanya pemecatan empat THL tersebut.

“Ada 17 orang THL yang kerja dinas Koprindak. Sementara empat orang SK Dinas sedangkan yang lain SK Bupati,” ujar Kadis Gaspar.

Menurutnya dari 17 orang ada empat orang diberhentikan dengan alasan keterbatasan anggaran.

Keempat THL itu diberhentikan berdasarkan printah Bupati Elias Djo. “Mereka diberhentikan karena masa kontrak sudah selesai, seperti edaran bupati, bukan maunya saya,” kata Gaspar.

Sementara empat orang lain yang baru menjadi tenaga THL dan hanya mengantongi SK Kepala Dinas tidak diberhentikan, Gaspar menjawab itu haknya sebagai pimpinan instansi.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleDukungan Relawan MLL ke Victory-Joss Bukan Asal-Asalan
Next Article Soal THL, Ini Surat Edaran Bupati Nagekeo

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.