Mbay, Vox NTT- Bupati Nagekeo, Elias Djo mengeluarkan surat edaran terkait Tenaga Harian Lepas (THL) di kabupaten yang dipimpinannya itu.
Surat Keputusan dengan nomor: 265/Kep/Hk/2017 tentang pengangkatan THL itu ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nagekeo.
Dalam surat itu Bupati Djo menyampaikan bahwa masa tugas THL akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Berikut isinya:
Sehubungan dengan itu, maka disampaikan kepada saudara-saudara beberapa hal sebagai berikut:
THL yang saat ini bekerja pada masing-masing perangkat daerah diberhentikan statusnya sebagai THL terhitung sejak tanggal 31 desember 2017. Sehungan dengan itu pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa selama ini kepada daerah.
Pimpinan perangkat daerah dapat merekrut kembali tenaga yang telah ada sesuai kebutuhan berdasarkan beban kerja, namun harus dilakukan evaluasi terhadap aspek kinerja dan aspek lainnya yang dipandang perlu dan tidak boleh merekrut THL baru.
Hasil evaluasi dari pimpinan perangkat daerah THL diberikan rekomendasi, tetap, mutasi, berhenti. Untuk THL yang diberikan rekomendasi mutasi atau berhenti maka anggaran untuk honorarium ditiadakan dalan pembahasan anggaran perubahan dan atau anggaran induk tahun berikutnya.
Hasil evaluasi dan usulan THL tahun anggaran 2018 disampaikan ke Bupati Nagekeo serta tembusan disampaikan pula ke badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kabupaten Nagekeo paling lambat tanggal 20 desember 2017 sesuai format terlampir.
Dikabarkan sebelumnya, empat dari 17 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagagan (Koperindag) Kabupaten Nagekeo dipecat diduga tanpa alasan yang jelas.
Ia dipecat oleh Kepala Dinas Koperindag, Gaspar Jawa. Padahal mereka sudah tujuh tahun bekerja sebagai THL di kabupaten yang sedang dipimpin Elias Djo itu.
Sementara ada empat orang lain yang diduga keluarga dekat Kadis Gaspar hanya mengantongi SK Kepala Dinas dan baru beberapa bulan menjadi THL tidak diberhentikan.
Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo, Gaspar Jawa yang ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2018), membenarkan adanya pemecatan empat THL tersebut.
“Ada 17 orang THL yang kerja dinas Koprindak. Sementara empat orang SK Dinas sedangkan yang lain SK Bupati,” ujar Kadis Gaspar.
Menurutnya dari 17 orang ada empat orang diberhentikan dengan alasan keterbatasan anggaran.
Keempat THL itu diberhentikan berdasarkan printah Bupati Elias Djo. “Mereka diberhentikan karena masa kontrak sudah selesai, seperti edaran bupati, bukan maunya saya,” kata Gaspar.
Sementara empat orang lain yang baru menjadi tenaga THL dan hanya mengantongi SK Kepala Dinas tidak diberhentikan, Gaspar menjawab itu haknya sebagai pimpinan instansi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba