Vox NTT- Kabar gugatan cerai Ahok kepada istrinya, Veronica Tan dibenarkan Josefina Agatha Syukur, pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Menurut Josefina, surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.
“Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina seperti dilansir Kompas.com, Senin (8/1/2018) pagi ini.
Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.
Walaupun membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu (7/1/2018) malam.
“Sebab, (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya,” katanya.
Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dirinya dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.
Sebelumnya, seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan itu.
“Benar tadi sore sudah didaftarkan atas nama Basuki dan Veronica,” kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu.
Sumber; Kompas.com