Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende resmi menahan anggota DPRD Ende, Abidin Suleman pada Senin, (08/01/2018). Abidin ditahan dan dititipkan sementara di Lapas kelas IIB Ende.
Penahanan tersangka Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini sesuai janji Kepala Kejari Ende Muji Murtopo sejak tahun 2017. Anggota DPRD ini ditahan terkait kasus korupsi pembangunan gedung UMKM pada Dinas Koperasi Kabupaten Ende.
Kejari Murtopo menyatakan, Politis PKB tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu. Pihaknya menunda penahanan hingga awal tahun 2018 karena masih menyelesaikan pemberkasan.
Dalam kasus ini, jelas Murtopo, baru dua tersangka yang ditetapkan. Sedangkan tersangka lain menunggu pengembangan saat persidangan.
“Sebelumnya kontraktor pelaksana yakni Andi S sudah menjalankan masa tahapan. Kini setelah berkasnya lengkap anggota DPRD Ende ini kita tahan,”Ucap Murtopo.
Dia berharap agar, tersangka dapat mengungkapkan keterlibatan oknum yang lain jika memang terlibat.
Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan kontraktor pelaksana pembangunan gedung UMKM Andi S dan Ketua Koperasi Bharanuri Abidin Haji Suleman.
Keduanya diduga melakukan tindakan korupsi dan merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 300 juta. Kontraktor Andi S tengah menjalani tahanan setelah putusan pengadilan Tipikor di Kupang.
Sementara untuk tersangka Abidin akan dikenakan UU Tipikor Pasal 2 pasal 3 UU Nomor 31. Dimana pidana penjara pasal 2 minimum 4 Tahun dan pasal 3 Minimum 3 Tahun dan masing-masing maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba