Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Resmi, Anggota DPRD Ende Ditahan Jaksa
HEADLINE

Resmi, Anggota DPRD Ende Ditahan Jaksa

By Redaksi9 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Ende Abidin Suleman sedang dituntun Jaksa menuju mobil tahanan (Foto: Alex)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende resmi menahan anggota DPRD Ende, Abidin Suleman pada Senin, (08/01/2018). Abidin ditahan dan dititipkan sementara di Lapas kelas IIB Ende.

Penahanan tersangka Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini sesuai janji Kepala Kejari Ende Muji Murtopo sejak tahun 2017. Anggota DPRD ini ditahan terkait kasus korupsi pembangunan gedung UMKM pada Dinas Koperasi Kabupaten Ende.

Kejari Murtopo menyatakan, Politis PKB tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu. Pihaknya menunda penahanan hingga awal tahun 2018 karena masih menyelesaikan pemberkasan.

Dalam kasus ini, jelas Murtopo, baru dua tersangka yang ditetapkan. Sedangkan tersangka lain menunggu pengembangan saat persidangan.

“Sebelumnya kontraktor pelaksana yakni Andi S sudah menjalankan masa tahapan. Kini setelah berkasnya lengkap anggota DPRD Ende ini kita tahan,”Ucap Murtopo.

Dia berharap agar, tersangka dapat mengungkapkan keterlibatan oknum yang lain jika memang terlibat.

Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan kontraktor pelaksana pembangunan gedung UMKM Andi S dan Ketua Koperasi Bharanuri Abidin Haji Suleman.

Keduanya diduga melakukan tindakan korupsi dan merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 300 juta. Kontraktor Andi S tengah menjalani tahanan setelah putusan pengadilan Tipikor di Kupang.

Sementara untuk tersangka Abidin akan dikenakan UU Tipikor Pasal 2 pasal 3 UU Nomor 31. Dimana pidana penjara pasal 2 minimum 4 Tahun dan pasal 3 Minimum 3 Tahun dan masing-masing maksimal 20 Tahun penjara.

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleMahasiswa Elsel Kecam Oknum yang Memblokir Jalan di Perbatasan
Next Article Ceraikan Vero, Ahok Minta Hak Asuh Anak

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.