Jakarta, Vox NTT- Sidang gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/01/2018).
Sidang mediasi kedua tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pihak tergugat prinsipal (Anis Baswdean) melainkan oleh kuasa hukumnya dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh.
Menurut Nadya, Anies tidak hadir karena lagi banyak kesibukan dengan agenda kerja di Pemprov DKI Jakarta.
“ Mohon maaf sekali bapak hakim mediator, penggugat, kami sudah berkomunikasi dengan Bapak Gubernur tapi beliau tidak bisa hadir karena lagi banyak kesibukan,” kata Nadya dalam sidang mediasi tersebut.
Pernyataan ini sangat bertolak belakang dengan janji Anies pada mediasi pertama, Kamis tanggal 14 Desember 2017 lalu.
Ketika itu melalui kuasa hukumnya mengatakan, dia akan hadir dalam proses mediasi kedua yang digelar tadi siang.
Sementara itu, pihak penggugat yang diwakili Cosmas Refra mengatakan, pada prinsipnya mereka (penggugat) tidak bisa melakukan mediasi kalau tergugat prinsipalnya tidak hadir.
“Sesuai kesepakatan mediasi pertama bahwa tergugat mau datang langsung, tapi sekarang tidak hadir. Jadi tidak bisa memulai proses mediasinya,” jelas Cosmas.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak penggugat akan memberikan kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir dalam proses mediasi ketiga.
“Kami selaku penggugat, memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat untuk hadir dalam sidang mediasi berikutnya,” tambah Cosmas.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hokum tergugat mengatakan, akan mengkonfirmasi kembali ke tergugat secara langsung untuk bisa hadir dalam sidang mediasi berikutnya.
“Terima kasih, kami akan komunikasikan ini ke Pak Gubernur untuk bisa hadir dalam sidang nanti,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang yang dimulai pukul 14:30 wib itu bertempat di ruang utama mediasi PN Jakarta Pusat.
Sidang mediasi kedua antara penggugat TAKTIS dan tergugat Gubernur Anies itu berlangsung sekitar 30 menit , dipimpin hakim mediator, Saifudin Juhri dan dibantu panitera pengganti Suryono.
Dari pihak penggugat hadir Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Gregorius Retas Daeng dan Chrisitanus Budi, sedanggkan dari tergugat hadir kuasa hokum, Nadya Zunairoh.
Berdasarkan kesepakatan bersama, sidang mediasi selanjutnya akan diadakan pada Rabu, 17 Januari 2018, pukul 09:00 WIB. (TS/VoN)