Kefamenanu,Vox NTT-4 dari 5 terpidana kasus pengrusakan Bale Biinmafo yang terjadi pada september 2011 lalu akhirnya resmi mendekam di rutan kelas II B Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Ke 4 terpidana tersebut akan menjalani hukuman 6 bulan penjara sesuai putusan dari Mahkama Agung beberapa waktu lalu.
Ke 4 orang tersebut diantaranya Petrus Damianus Afeanpah, Agustinus Hale, Mikhael Naif serta Lodovikus Marselus Afoan .
Sedangkan 1 terpidana lainnya atas nama Hendrikus Makun sudah selesai masa hukuman 6 bulan penjara beberapa waktu lalu.
“Salinan putusan MA(Mahkama Agung) sudah kita terima beberapa waktu lalu makanya hari ini kita eksekusi putusan tersebut,veksekusinya jam 5 sore ini kalau teman-teman mau liput silahkan”jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU,Taufik, SH saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya ,Kamis (11/01/2018).
Taufik kepada awak media menjelaskan bahwa sebenarnya eksekusi putusan dilakukan pada Rabu (10//01/2018) kemarin.
Namun lantaran salah satu terpidana yakni Petrus Afeanpah, jelas Taufik mengeluhkan kondisi kesehatannya kurang bagus makanya eksekusi baru dilakukan hari ini.
“Kan salah satu terpidana petrus Afeanpah mengeluh kakinya masih sakit karena patah waktu celaka makanya tadi bapak (Kejari) minta untuk sama-sama ke dokter untuk periksa tapi kata dia (Petrus) malu kalau bapak ikut jadi ya sudah hari ini kita eksekusi saja putusan tersebut”tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K