Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Tiga Kasus Korupsi yang akan Dirampung Kejari Ende Tahun 2018
Regional NTT

Ini Tiga Kasus Korupsi yang akan Dirampung Kejari Ende Tahun 2018

By Redaksi12 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Ende, Muji Martopo saat memberikan keterangan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende akan merampung tiga kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018.

Tiga kasus masing-masing disebut yakni kasus pembangunan gedung UMKM pada Dinas Koperasi, Kasus pembangunan gedung baru SMP Inepare Nida di Kecamatan Detukeli dan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu.

Kajari Ende, Muji Murtopo kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menemukan kerugian negara dalam pembangunan gedung UMKM sebesar Rp 336.600.000 dari pagu anggaran 1 miliar rupiah.

Dalam kasus ini, kata Muji, jaksa telah menetapkan dua orang tersangka.

Satu tersangka sedang menjalani tahanan setelah proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang dan satu tersangka baru lainnya atas nama Abidin H. Suleman sedang ditahan di Lapas kelas IIB Ende.

Kejari Muji menjelaskan, untuk tersangka Abidin, minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Kita berharap AS dan AHS mau jujur terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembangunan gedung UMKM. (Tersangka baru) semua tergantung keterbukaan saudara AS dan saudara AHS,” kata Muji di ruang kerjanya, Jumat (12/01/2018).

Sementara berkas perkara kasus korupsi pembangunan gedung baru SMP Inepare, kata Muji, sudah dinyatakan lengkap dan segera menyerahkan kepada penuntut umum.

Pihaknya menemukan kerugian negara sebesar 242 juta Rupiah. Dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan tersangka berinisial AGR.

AGR dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pasal 2 minimal 4 tahun dan makmasil 20 tahun penjara.

Sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kasus dugaan penyimpangan program PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu sudah dilakukan penetapan tersangka berinisial YH. Tim penyidik kejaksaan akan segera melengkapi pemberkasan.

Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini, sebut dia, sebesar 220 juta rupiah.

“Untuk tiga perkara tindakan korupsi ini sudah kita siap dan dilanjutkan tahun ini,” katanya.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleCamat di TTU Diwajibkan Tempati Rumah Dinas
Next Article Menangkan Harmoni, Demokrat Ende Pasang Target 70 Persen

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.