Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende akan merampung tiga kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018.
Tiga kasus masing-masing disebut yakni kasus pembangunan gedung UMKM pada Dinas Koperasi, Kasus pembangunan gedung baru SMP Inepare Nida di Kecamatan Detukeli dan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu.
Kajari Ende, Muji Murtopo kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menemukan kerugian negara dalam pembangunan gedung UMKM sebesar Rp 336.600.000 dari pagu anggaran 1 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, kata Muji, jaksa telah menetapkan dua orang tersangka.
Satu tersangka sedang menjalani tahanan setelah proses hukum di Pengadilan Tipikor Kupang dan satu tersangka baru lainnya atas nama Abidin H. Suleman sedang ditahan di Lapas kelas IIB Ende.
Kejari Muji menjelaskan, untuk tersangka Abidin, minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
“Kita berharap AS dan AHS mau jujur terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembangunan gedung UMKM. (Tersangka baru) semua tergantung keterbukaan saudara AS dan saudara AHS,” kata Muji di ruang kerjanya, Jumat (12/01/2018).
Sementara berkas perkara kasus korupsi pembangunan gedung baru SMP Inepare, kata Muji, sudah dinyatakan lengkap dan segera menyerahkan kepada penuntut umum.
Pihaknya menemukan kerugian negara sebesar 242 juta Rupiah. Dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan tersangka berinisial AGR.
AGR dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pasal 2 minimal 4 tahun dan makmasil 20 tahun penjara.
Sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kasus dugaan penyimpangan program PNPM Mandiri di Kecamatan Kelimutu sudah dilakukan penetapan tersangka berinisial YH. Tim penyidik kejaksaan akan segera melengkapi pemberkasan.
Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini, sebut dia, sebesar 220 juta rupiah.
“Untuk tiga perkara tindakan korupsi ini sudah kita siap dan dilanjutkan tahun ini,” katanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba