Ruteng, Vox NTT- Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang Mabes Polri harus berani merespon nyanyian La Nyalla Mattaliti, yang gagal menjadi bakal calon Gubernur Jawa Timur.
Soalnya, Mantan Ketua Umum PSSI itu mengaku pernah dimintai uang oleh pengurus Partai Gerindra sebesar Rp.170 miliar untuk keperluan pencalonan dan Rp.40 miliar untuk membayar saksi.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (11/1/2018).
“Oleh karena peristiwa ini sudah masuk kualifikasi Tindak Pidana Politik Uang yang dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh ketentuan pasal 73 ayat (3) jo ketentuan pasal 187 A s/d UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, Tentang Pilkada, maka Satgas Anti Politik Uang harus segera lakukan upaya paksa terhadap La Nyalla Mattaliti dan Prabowo Subiyanto, guna mengungkap kebenaran materil,” katanya.
Dia mengatakan seharusnya dalam kasus seperti itu, Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk oleh Kapolri mesti proaktif dan mengedepankan semangat yang kuat demi teruwudnya kepala daerah yang bersih dan bebas KKN.
“Informasi dari La Nyala Mattaliti soal Partai Gerindra, harus dipandang sebagai sebuah informasi berharga untuk dijadikan dasar dimulainya sebuah penyelidikan dan penyidikan secara pro justisia, sesuai dengan KUHAP dan UU Pilkada serta menetapkan tersangkanya jika terbukti,” tegasnya.
Sebab, kata Salestinus, La Nyalla Mattaliti adalah sumber informasi sekaligus sumber fakta-fakta hukum bahkan sudah memiliki bukti tentang permintaan uang dimaksud, antara lain rekaman pembicaraan permintaan uang melalui Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Supriyanto.
“Karena itu Datgas Anti Politik Uang Mabes Polri harus proaktif melakukan tindakan kepolisian tanpa harus menunggu La Nyalla Mattaliti membuat Laporan polisi,” ujarnya.
Dia menambahkan nyanyian La Nyalla Mattaliti itu juga seharusnya menjadi momentum bagi Satgas Anti Politik Uang dalam membersihkan praktek politik uang dalam Pilkada.
Soalnya, kata Salestinus, praktek tersebut sudah terjadi secara massif di lingkungan partai-partai politik, terutama dalam kaitan dengan rekomendasi dukungan sebagai bacalon dalam Pilkada.
“Satgas Anti Politik Uang tidak boleh hanya jadi macan ompong, tetapi segera panggil La Nyalla Mattaliti dan Prabowo Subiyanto untuk dikonfrontir, hingga mendapatkan pengakuan atas peristiwa pidana politik uang yang memalukan itu,” imbuhnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba