Soe, Vox NTT- Kejaksaan Negri Timor Tengah Selatan (TTS) menerima data temua sebesar Rp. 8 miliar dari pemerintah kabupaten TTS pada 8 Januari 2018 lalu.
Pemda TTS menyerahkan data temuan tersebut dari total anggaran yang diduga diselewengkan sebesar 24 Miliar.
Data temuan ini sedang ditelusuri Kejari TTS setelah dibongkar Salmun Tabun beberapa waktu yang lalu.
“Nyanyian” SalmunTabun yang merupakan mantan Sekda TTS tersebut juga diakui oleh Kepala Inspektorat Esterina Banfatin.
“Baru sebagian yang Pemkab serahkan dengan jumlah temuan sebesar 8 Miliar,” terang Kajari TTS, Oscar Douglas Riwu yang ditemui media ini di kantor Kejari TTS Selasa (16/1/2018).
Menurut Oscar sisanya sebesar 16 Miliar akan diserahkan kemudian karena saat ini sedang dalam proses persidangan di Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).
“Sisanya akan diserahkan setelah diproses di Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR),” lanjut Oscar.
Untuk data temuan sebesar Rp. 8 Miliar tersebut lanjut Oscar, penyidik sedang melakukan penelitian untuk memilah OPD mana saja yang melakukan penyelewengan dana tersebut.
“Kita teliti untuk memastikan OPD mana saja yang melakukan penyelewengan,” kata Oscar.
BACA: Salmun Ungkap Puluhan Miliar Dana Temuan di TTS Yang Mesti Ditelusuri
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan dana sebesar Rp.24 Miliar ditemukan dari sekian banyak Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemkab TTS sejak tahun 2009 hingga tahun 2016.
Hal ini yang mendorong pihak Kejari TTS untuk melakukan penelusuran dengan meminta data kepada pihak Pemkab TTS sebagai langka awal untuk memproses temuan tersebut.
Sampai dengan saat ini belum diketahui secara pasti OPD mana saja yang melakukan penyelewengan dana sebesar Rp. 24 Miliar.
Nyanyian Tabun
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkapkan dugaan penyelewangan dana puluhan miliar yang berasal dari Anggaran Perbelanjaan Bahan Daerah (APBD) kabupaten itu.
Temuan ini terungkap dari hasil penyelidikan Inspektorat Kabupaten TTS, Inspektorat Provinsi NTT, BPKP dan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dana yang berjumlah puluhan miliar tersebut bersumber dari APBD sejak tahun 2009 hingga 2016.
“Berdasarkan LHP, baik dari Inspektorat Kabupaten TTS, Inspektorat Provinsi NTT, BPKP maupun BPK ada puluhan dana yang menjadi temuan,” ungkap Salmun Tabun di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe, Selasa (26/9/2017) lalu.
Menurut Salmun, banyak pihak yang terlibat berdasarkan LHP tersebut baik kalangan ASN, pejabat di Pemda TTS maupun pihak swasta.
Baca: Salmun: Saya Terima Putusan Itu Biar Semua Orang Bisa Tenang
Salmun menguraikan, dana puluhan miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut, memiliki rekomandasi kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas uang tersebut, kepada aparat penegak hokum (APH) untuk ditelusuri.
“Dalam LHP tersebut, jelas ada rekomendasinya kepada siapa-siapa saja yang bertanggungjawab,” ujar Salmun.
Untuk data temuan dari lembaga pemeriksaan keuangan kata dia dapat dicek di Inspektorat Kabupaten maupun provinsi.
“Silakan cek datanya di Inspektorat,” tambah Salmun tanpa merincikan item pembelanjaan apa yang menjadi temuan.
Dia meminta agar aparat penegak hukum segera menelusuri temuan-temuan yang ada dalam LHP tersebut.
“Silakan telusuri temuan puluhan miliar dana yang diselewengkan berdasarkan LHP tersebut,” ungkap Salmun. ***
Penulis: Paul Resi
Editor: Irvan K