Kupang, Vox NTT- Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Sabu Raijua menyambangi kantor Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (16/1/2018). Mereka tiba sekitar pukul 11.00 Wita.
Kehadiran mereka untuk menolak segala aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. Cromindo Lestari dan PT. Tiga Mas Nusantara.
“Wilayah Eksploitasi mangan berada pada kawasan Cagar Budaya yakni Kolorae di Desa Pedarro dan kawasan upacara adat di desa Mehona dan Kolo Merabbu di Desa Dainao,” kata Jefri Eri Lobo selaku koordinator aliansi tolak tambang saat berdialog dengan komisi IX DPRD Provinsi NTT dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT, di Aula Komisi IV DPRD NTT.
Menurut Jefri, wilayah eksploitasi mangan berada pada kawasan rawan bencana yang meliputi Desa Aikare, Mehona, Loborui, Ledeke di Kecamatan Liae dan Desa Paderro, Desa Wadumeddi, Gurimonearu di kecamatan Hawu Mahera.
“Kawasan-kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana alam dalam perda Sabu Raijua No 03 tahun 2011,” ujarnya.
Wilayah rencana pertambangan mangan lanjut dia, sesuai SK Bupati Sabu Raijua No 303 sampai 306 tentang IUP izin lingkungan dan operasi produksi terdapat pada 13 Desa di Kecamatan Liae dan Kecamatan Hawu Mahera.
“Sedangkan berdasarkan perda rencana Tata Ruang dan rencana wilayah, kawasan peruntukan pertambangan mangan hanya terdapat 2 Desa yakni Desa Waduwalla dan Desa Wahumeddi, tetapi di sisi lain kedua Desa tersebut masuk dalam kawasan rawan bencana alam dan bencana tsunami,” tuturnya.
Dia melanjutkan, dalam menetapkan wilayah pertambangan pemerintah Sabu Raijua tidak dilaksanakan secara transparan, partisipasif dan bertanggungjawab dan tidak memperhatikan aspek ekologi, ekonomi, social budaya dan berwawasan lingkungan berdasarkan UU no 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penggunaan tanah untuk usaha pertambangan mangan di Sabu Raijua oleh PT. Lestari Nusantara dan PT. Tiga Mas Nusantara tidak pernah memperoleh persetujuan dari pemegang hak atas tanah dan penyelesaiannya berdasarkan UU No 04 tahun 2009,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD NTT, David Melo Wadu, mengaku sebagai lembaga atau jembatan aspirasi masyarakat mereka harus mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak .
“Kami komisi IV mendukung aspirasi ini, tapi dalam hal mendukung bukan dengan otomatis apa yang adik-adik sampaikan kami langsung mengiakan, tidak mungkin, tapi akan turun langsung untuk mengecek di lapangan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Boni Mirasin, mengaku, bukan tidak merespon, justru pihak dinas pertambangan pro aktif merespon atas tuntutan dari masyarakat Sabu Raijua terkait masalah tambang di daerah tersebut.
“Besok kami akan melakukan rapat bersama instansi terkait, dalam hal ini tentang pertambangan,” pungkasnya.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Boni Jehadin