Atambua, Vox NTT- Sejumlah warga Desa Alas Utara, Kecamatan Kobalima Timur, Malak mendatangi Kejaksaan Negeri Belu, Selasa,(23/1/2018).
Kedatangan warga Alas, untuk memberikan laporan terkait dugaan penyelahgunaan dana tahun anggaran 2015, 2016 dan tahun 2017 oleh Kepala Desa Alas Utara, Martina Seuk.
Tiba di Kantor Kejari Belu pada pukul 11.00 wita, warga yang dipimpin langsung menuju ruang Kasie Intel Belu dan ditemui Charles Hutagalung.
Dalam laporan yang dibawakan, masyarakat meminta pihak penegak hukum menindak kepala desa, yang diduga telah menggelapkan dan menggunakan Dana Desa untuk memperkaya diri.
Disampaikan, pada tahun 2015, Kades Alas Utara melalui program pengadaan sapi dengan nilai 181.000.000 untuk 33 penerima manfaat. Namun, faktanya kepala desa hanya membagikan uang Rp.2.000.000.
Selain itu, dana untuk pembuatan kandang dengan nilai Rp.18.000.000, dan pembelian obat-obatan yang nilainya Rp.6.000.000 tidak diketahui peruntukannya, karena hingga hari ini, tidak ada kandang yang dibuat dan obat-obatan juga tidak dibeli, karena memang sapinya tidak ada.
Tidak hanya itu, pada tahun 2016, Dana Desa digunakan untuk pembangunan Kapela di Ailala yang nilainya Rp.567.000.000, dimana pada item dana okvol diduga telah digelapkan Sang Kades.
Sementara itu, terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2017, Kades Alas Utara dilaporkan dengan dugaan telah menyalahgunakan Dana Desa dalam program rehap rumah 25 unit, dengan total nilai Rp.400.000.000.
Akan tetapi, dalam pelaksaannya cuma 25 unit rumah. Belanja bahan bangunan jumlahnya tidak sesuai dengan RAB, dimana dalam RAB, satu unit rumah dananya Rp.50.000.000 tapi faktanya kepala Desa hanya membelanjakan satu, hingga delapan juta untuk satu unit rumah.
“Dari dana rehap 25 unit rumah, kami hitung kerugian negara mencapai 340-an juta,” jelas Paulus Bere kepada awak media usai memberikan laporan.
Selain dana rehap rumah, Dana Desa untuk program pengadaan lima unit WC dengan jumlah Rp.74.000.000 diduga dimark-up oleh Sang Kades.
Paulus menjelaskan, dana 14 juta untuk satu unit WC seharusnya sudah menghasilkan WC yang sangat parmananen.
“Kami hitung, untuk ukuran satu unit WC yang standar, dananya empat sampai lima juta. Jadi kalau satu unit WC menghabiskan 14 juta, maka harusnya WC sudah parmanent sekali,”ujar Paulus diamini warga lain.
Disampaikan warga, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Alas Utara, sudah beberapa kali dilaporkan ke Inspektorat Malaka. Tetapi hingga Selasa (23/1/2017), pengaduan warga belum direspon oleh Isnpektorat.
Karena itu, melalui laporan yang diserahkan kepada Kejari Belu, perwakilan masyarakat Alas Utara mengharapkan agar Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan mereka.
Terpisah, Kasie Intel Kejari Belu, Charles Hutabarat mengatakan, laporan akan segera ditindaklanjuti dan diserahkan kepada bagian Pidana Khusus.
“Laporan sudah saya terima dan akan saya olah dulu, lalu saya serahkan ke Pidsus,” ujar Charles.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni Jehadin