Ende, Vox NTT-Dalam dokumen perbaikan tanda terima model TT.2 KWK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende, NTT, ditemukan hal janggal pada nama pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Ende.
Dokumen itu dikeluarkan oleh KPU tanggal 20 Januari 2018 setelah pasangan calon menyerahkan berkas syarat pencalonan pada masa perbaikan.
Dari isi dokumen tanda terima yang beredar, tertera nama calon yang bukan pasangan sebenarnya. Pasangan Marselinus Y.W. Petu dan H. Djafar Haji Ahmad diubah menjadi pasangan Marselinus Y. W. Petu-H. Munawar Ahmad.
Kejanggalan akhirnya diketahui setelah di dalam tanda terima tersebut lengkap dengan cap dan tanda tangan basah tim paket M-J oleh Megi Sigasare dan Komisioner KPU H. Jemal Umar.
Jemal Umar secara terpisah, Selasa siang (23/01/2018) membenarkan bahwa terjadi kesalahan pada dokumen itu. Ia mengaku baru mengetahui setelah berkas tersebut sudah ditandatangani olehnya.
“Ya, itu staf kita yang ketik karena kita mau buru-buru. Itu kan ada dua lampiran, jadi yang salah (ketik) hanya itu saja,” katanya.
Meski demikian, Jemal mengklaim sudah diperbaiki dan diganti. Ia tidak menyebut kapan surat tanda terima itu diganti.
“Kita baru sadar setelah tanda tangan ternyata ada kesalahan ketik nama calon. Ya, tapi kita sudah diperbaiki, sudah diganti,” ujar Jemal.
Diketahui, H. Munawar Ahmad adalah calon Wakil Bupati dari calon Bupati Don Bosco M. Wangge atau akronim paket W-M.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba