Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ribuan Tenaga Kerja di TTU Belum Miliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
NTT NEWS

Ribuan Tenaga Kerja di TTU Belum Miliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

By Redaksi23 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jedith Kapitan, Kepala Bidang Jamsostek dan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Sebanyak 2.448 dari total 3.755 tenaga kerja yang berada di Kabupaten TTU hingga kini belum mengantongi BPJS kesehatan.

Jumlah tenaga kerja tersebut tersebar di-959 badan usaha yang berada di-21 kecamatan di Kabupaten yang sedang dipimpin Raymundus Sau Fernandes itu.

Selain itu, dari total 3.755 tenaga kerja ini, sebanyak 2.848 tenaga kerja juga belum mengantongi BPJS ketenagakerjaan.

“Kita akui banyak tenaga kerja di TTU yang belum kantongi BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, itu kebanyakan tenaga kerja yang di toko dan warung. Kalau yang di perusahaan besar seperti pertamina dan dealer motor, serta PLN rata-rata sudah kantongi dua jenis BPJS itu,” jelas Jedith Kapitan, Kepala Bidang Jamsostek dan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (23/01/2018).

Kapitan menjelaskan, salah satu penyebab tingginya angka tenaga kerja yang belum mengantongi dua jenis BPJS tersebut lantaran mereka bekerja tanpa suatu ikatan kontrak.

Hal tersebut menyebabkan pemberi kerja maupun tenaga kerja sama-sama tidak mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

“Masih banyak tenaga kerja yang bekerja tanpa ada satu ikatan kerja, ini nantinya pemberi kerja maupun tenaga kerja tidak mengetahui hak dan kewajibannya padahal dalam undang-undang sudah mengatur harus ada kontrak kerja,” jelasnya.

Kata Kapitan, dengan tidak mengantongi BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan, tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat hendak berangkat kerja harus menanggung biaya perawatan sendiri tanpa dibebankan kepada pemberi kerja.

Sehingga terkait hal tersebut, Kapitan mengaku pihaknya selalu turun untuk melakukan sosialiasi tentang pentingnya BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, baik itu kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja.

“Kita terus berupaya lakukan sosialisasi dan monitoring ke semua badan usaha sehingga semua pihak paham apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing,” kata Kapitan.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleKerjakan Jembatan, Warga Tiga Desa Ucapkan Terima Kasih untuk Bupati Elias Djo
Next Article Ini Daftar Riwayat Hidup Benny A Litelnoni

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.