Labuan Bajo, Vox NTT- Tanggal 3 Januari 2016 lalu, warga Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar guna melaporkan dugaan penyelewengan raskin yang terjadi di desa itu.
Dugaan penyelewengan yang dilaporkan tersebut melibatkan Kades Golo Lajang, Hendrikus Baharun yang menjabat sejak tahun 2014.
Hendrikus diduga warga menilep raskin jenis Operasi Pasar Khusus (OPK)-CBP yang disalurkan melalui Bulog Labuan Bajo pada awal tahun 2015 sebanyak 1.725 kilogram (kg).
Beras itu seharusnya diberikan kepada 115 Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) raskin di desa tersebut.
Saat melaporkan kasus ini, warga (pelapor) menyertakan bukti petunjuk berupa salinan berita acara serah terima beras OPK-CBP yang diperoleh dari Bulog, serta pernyataan awal bahwa mereka belum pernah menerima beras jenis tersebut.
Dalam berita acara yang dimaksud, sebagaimana kopiannya diterima media ini beberapa pekan lalu, tertulis bahwa pada 28 Januari 2015, pihak Bulog melalui Satker Raskin, Sahmin Syadrin menyerahkan beras sejumlah 1.725 kg kepada Hendrikus.
Syadrin dalam berita acara bernomor 007/16/24071/01/2015 itu disebut sebagai pihak I (pertama) selanjutnya Hendrikus disebut sebagai pihak II (kedua).
“PIHAK I telah menyerahkan Beras OPK-CBP untuk alokasi bulan DESEMBER 2014 Sebanyak 1.725 Kg Untuk 115 RTS-PM, dan PIHAK II telah menerima beras OPK-CBP di TD sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan beras sampai kepada RTS-PM menjadi tanggungjawab PIHAK II”, demikian penggalan isi berita acara itu.
Di bagian akhirnya, Syadrin dan Hendrikus masing-masing membubuhkan tanda tangan, dan dilengkapi dengan stempel desa untuk Hendrikus.
Penanganan Kejari Mabar Dinilai Lamban
Penanganan yang diambil oleh pihak Kejari Mabar terhadap kasus ini dinilai tidak maksimal.
Penilaian ini datang dari pelapor sendiri dan juga warga Desa Golo Lajang lainnya yang menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.
Apalagi kasus yang dilaporkan itu sudah satu tahun mengendap di meja Kejaksaan, tetapi penangannya masih buram dan berjalan di tempat.
Mereka menganggap Kejari Mabar sebagai lembaga penegak hukum, tidak komit dalam melawan segala bentuk dugaan KKN yang dilakukan pemerintah di tingkat desa.
“Hal seperti ini sungguh sangat disayangkan. Sebagai masyarakat biasa kami kecewa dengan penangangan Kejaksaan. Dan ini yang membuat kami tidak percaya dengan lembaga penegak hukum”, ujar Agustinus Burhan, salah satu pelapor kepada media ini, Rabu (17/01/2018).
Burhan beranggapan, Kejari Mabar sengaja memperlambat penanganan kasus tersebut.
“Jadinya kami berpikir, Kejaksaan sengaja memperlambat penyelesaian kasus ini”, ujarnya.
Dihubungi terpisah, Gordianus Hambul, warga Desa Golo Lajang lainnya, mengungkapkan, profesionalisme penyidik Kejari Mabar layak untuk dipertanyakan.
Apalagi kasus raskin ini menurut dia, sudah didukung dengan bukti petunjuk yang jelas.
“Apanya lagi yang ditunggu, harusnya di waktu yang sudah satu tahun lebih ini, sudah ditetapkan siapa tersangkanya”, ungkap Hambul, Kamis (18/01/2018).
Dirinya berharap, dalam menangani kasus ini pihak Kejari Mabar tidak mesti menunggu dorongan dari pelapor atau masyarakat desa lainnya.
“Jangan tunggu didesak teruslah, ini kan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum. Masa harus didesak terus baru bekerja,” pungkas Hambul.
Penulis: Dolfo/Felix
Editor: Irvan K