Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komite III DPD RI, Stevi Harman, mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) agar menjalin kerja sama serta melakukan pendanaan terhadap masyarakat desa dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT.
Hal ini disampaikan senator Stevi Harman saat Komite III DPD RI melakukan rapat kerja (raker) dengan Kementerian PPPA yang berlangsung di Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025.
Menurutnya, langkah menjalin kerja sama secara resmi serta melakukan pendanaan bagi masyarakat desa seperti kader posyandu, para bidan desa, dan lembaga-lembaga agama akan menjadi upaya baru yang sangat efektif dalam mencegah dan menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Stevi menjelaskan, lembaga-lembaga yang disebutkannya merupakan mitra sosial Kementerian PPPA yang setiap hari berinteraksi langsung dan selama ini terlibat aktif dalam melakukan pendampingan hingga advokasi rehabilitasi bagi korban persoalan kekerasan perempuan dan anak.
“Sayangnya, mereka tidak mendapat pendanaan khusus selama ini. Karena itu sebaiknya Kementerian PPPA juga melakukan program pendanaan untuk lembaga-lembaga ini. Tinggal ke depannya akan dilakukan evaluasi secara berkala tentang capaian kerja yang sudah mereka lakukan demi korban kekerasan TPPO dan juga kekerasan pada perempuan dan anak,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan raker tersebut, Arifah Choiri Fauzi selaku Menteri PPPA menyebut kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada kini menjadi perhatian serius bagi lembaganya.
“Kementerian PPA terus mengawal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada di Nusa Tenggara Timur guna memastikan penanganan dan pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip kepentingan terbaik anak,” tegas Arifah Choiri Fauzi.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus yang turut hadir dalam raker itu menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada tersebut.
“Kasus terbaru yang sangat memperihatinkan adalah kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Kapolres Ngada, NTT. Terhadap kasus ini, Komite III DPD RI akan melakukan pengawalan atas proses hukumnya demi keadilan bagi anak,” tutup Firdaus.
Sebagai informasi, saat ini NTT tengah menjadi salah satu provinsi dengan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) terendah kedua di Indonesia dengan skor IPA 52,35, IPHA 44,53, dan IPKA 51,07 sebagaimana dirilis Kementerian PPPA pada tahun 2023 lalu.
Penulis: Herry Mandela

