Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Obyek Wisata di TTS Direncanakan Dikelola Pihak Ketiga
Regional NTT

Obyek Wisata di TTS Direncanakan Dikelola Pihak Ketiga

By Redaksi26 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wabub TTS, Drs. Obed Naitboho bersama Pengusaha Hotel, Restorant dan rumah Makan di TTS saat membahas pemberian penghargaan di ruangan kerja bagi yang taat bayar pajak. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS), berencana memberikan pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten TTS, kepada pihak ketiga.

Rencana tersebut akan dituangkan oleh Pemkab TTS dalam sebuah regulasi, berupa Perda.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati TTS, Drs. Obed Naitboho dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha jasa perhotelan, restorant dan rumah makan di ruang rapat Wakil Bupati, Jumat (26/1/2018).

“Kita buatkan regulasinya, yang memungkinkan pihak ketiga untuk mengelola sejumlah obyek wisata yang ada di TTS,” janji Wabup Obed.

Menurut Wabup Obed, selama ini belum nampak hasil dari tempat-tempat wisata di TTS yang dikelola dinas terkait.

Sehingga tempat-tempat wisata yang semestinya menjadi penghasil PAD utama, menurutnya belum menampakan hasil yang maksimal bagi daerah.

Baca: Wabub TTS Beri Penghargaan bagi Hotel Yang Taat Pajak

Meski demikian, lanjut Obed, rencana mempihakketigakan pengelolaan sejumlah daerah wisata itu, harus diselaraskan dan disesuaikan dengan aturan, atau regulasi yang berlaku.

“Kita akan pelajari. Jika ada aturan yang memungkinkan untuk dikelola oleh pihak ketiga, maka kita akan buatkan kontrak kerja yang mengatur tentang hak dan kewajiban, baik pemerintah maupun pihak ketiga,” kata Obed.

Sementara anggota DPRD TTS, Ruba Banunaek, memberikan tanggapan yang berbeda mengenai rencana yang disampaikan oleh Wabup Obed.

Menurut Ruba, harusnya Pemerintah lebih memperdayakan dinas terkait, terutama Dinas Pariwisata, agar bisa mengelola obyek wisata secara profesional bukan malah memberikannya kepada pihak tiga.

“Kita punya Dinas Pariwisata yang perlu untuk kita perdayakan dinas tersebut, untuk mengelola obyek-obyek wisata yang ada secara profesional. Bukan memberikan kepada pihak ketiga,” pungkas Ruba.

Disamping itu, menurut Ruba, ada atau tidak regulasi yang memungkinkan, untuk pihak ketiga mengelola obyek wisata yang ada.

Dia menambahkan, masalah uatama tempat wisata di TTS adalah akses menuju lokasi destinasi. Karena itu lanjut dia, pemerintah harus memperhatikan akses masuk ke obyek wisata, terutama infrastruktur jalan.

“Infrakstruktur yang mesti diperhatikan, terutama akses jalan menuju ke obyek wisata yang perlu dan utama diperhatikan pemerintah,” tegas anggota Fraksi Golkar TTS ini.

Kata dia, jika memang ada regulasi yang memungkinkan untuk dikelola oleh pihak ketiga, maka tidak lagi pikir soal akses masuk ke areal pariwisata, karena pemerintah sudah menyiapkannya.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

 

TTS
Previous ArticleWabup TTS Beri Penghargaan bagi Hotel Yang Taat Pajak
Next Article Antisipasi Kelangkaan, PT Pupuk Indonesia Optimalkan Proses Distribusi

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.