Soe, Vox NTT- Sebagai bentuk dan apresiasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Selatan (TTS), sekaligus meningkatkan kesadaran bagi pengusaha perhotelan dalam membayar pajak, Wakil Bupati TTS, Drs. Obed Naitboho akan memberikan penghargaan berupa piagam, bagi lima pengusaha jasa perhotelan di TTS.
Bertempat di ruang rapat Wakil Bupati TTS, Jumat (26/1/2018), Wabup Obed Naitboho yang didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Abba L. Anie menyampaikan, piagam penghargaan yang akan diberikan Pemda TTS sebagai bentuk apresiasi Pemda, kepada para pengusaha yang karena ketaatan dan tepat waktu dalam membayar pajak.
“Kami akan berikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi kami kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, karena taat membayar pajak bagi daerah. Kami harapkan, ini jadi motivasi bagi kita semua untuk melaksanakan kewajiban kita, dalam bersama kita membangun daerah,” kata wabup Obed di hadapan pengusaha perhotelan, restorant dan rumah makan yang diundangnya.
Menariknya, piagam penghargaan tidak diserahkan langsung kepada pengusaha, namun kata wabup Obed, akan dipasang langsung oleh instansi terkait di tempat usaha masing-masing.
“Hari ini saya tidak langsung menyerahkan piagam itu, tetapi saya akan datangi tempat-tempat usaha bapak ibu, untuk saya pasang langsung ditempat usaha masing-masing,” katanya.
Sementara Rince Selan, pemilik hotel Blessing menyampaikan, terimakasih kepada pemda TTS, karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemda TTS tersebut sebagai bentuk perhatian pemda kepada pengusaha.
“Kami berterima kasih karena ini sebagai bentuk perhatian Pemda kepada kami. Ternyata kami tidak jalan sendiri,” kata Selan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Abba Anie mengatakan, ada lima dari 11 hotel di SoE yang diberikan piagam penghargaan, serta delapan rumah makan dari puluhan rumah makan yang diberikan penghargaan tersebut.
Kelima hotel yang akan diberikan piagam penghargaan. yakni Hotel Bahagia Dua, Hotel Blessing, Hotel Dena, Hotel Timor Megah dan Hotel Cahaya TTS.
Abba Annie menambahkan, jumlah pajak yang dikumpulkan dari hotel, restorant dan rumah makan di TTS yang dikenakan pajak untuk tahun 2017 sebesar Rp. 865.473.300.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin