Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terkait Surat Ketua DPRD Manggarai, Banggar: Kami Tidak Tahu
HUKUM DAN KEAMANAN

Terkait Surat Ketua DPRD Manggarai, Banggar: Kami Tidak Tahu

By Redaksi28 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Banggar DPRD Manggarai, Boni Burhanus (Foto: Facebook Boni Burhanus)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota Tim Perumus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai, Boni Burhanus tidak tahu adanya surat Ketua DPRD Manggarai tentang inkonsistensi dokumen penetapan APBD tahun 2017 dengan pejabarannya .

“Kami tidak tahu surat dari Ketua DPRD itu. Tiba-tiba saja sekarang saya baca di media; pertama sebut nama saya sebagai bagian dari dugaan itu. Dia (pelapor) sudah salah,” kata melalui telepon, Jumat (26/1/2018).

Anggota DPRD Partai Gerindra itu menilai bahwa surat Ketua DPRD Manggarai sebagai dasar pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/1/2018) tidak akurat.

“Sesungguhnya saya punya keyakinan dia memberi laporan tanpa ada data yang valid. Mengapa? Data inkonsistensi ini kan berdasarkan rujukan surat dari Ketua DPRD per Februari. Itu sudah melewati pembahasan karena pembahasan dan penetapan untuk tahun anggaran berikut itu diakhir tahun,” ujarnya.

“Surat Ketua DPRD itu harus diklarifikasi, maksudnya kalau misalnya inkonsistensi adanya perbedaan data antara apa yang disepakati dari kedua lembaga yaitu eksekutif dan legislatif itu melenceng dengan penetapan APBD dan penjabarannya. Itu yang dimaksud dengan inkonsistensi,” jelas Burhanus.

Karena itu, dia memastikan bahwa inkonsistensi penetapan APBD 2017 dengan penjabarannya sebagaimana yang tertuang dalam surat Ketua DPRD itu tidak benar.

Baca: Marsel Ahang: Banggar Pura-pura Tidak Tahu

“Tidak ada perbedaan data antara pembahasan dengan penetapan. Sama saja. Tidak ada perbedaaan. Apalagi melalui asistensi di provinsi,” tegasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Manggarai, Kornelis Madur belum dikonfirmasi.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleMarsel Ahang: Banggar Pura-pura Tidak Tahu
Next Article Ketua STP St Petrus Keuskupan Atambua Resmi Dijabat Pastor Theo Asa Siri

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.