Ruteng, Vox NTT- PMKRI Cabang Ruteng kembali mendesak Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian agar mencopot dua Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).
Dua kanit tersebut yakni Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), I Komang Suita dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Risbel Pandiangan.
Selain dua Kanit tersebut, Kapolres juga diminta segera membersihkan semua oknum Polisi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Dionisius Upartus Agat kepada VoxNtt.com, Selasa (30/1/2018).
Menurut Agat, I Komang Suita layak dicopot karena diduga kuat ikut bersama Mantan Kasat Reskrim, Aldo Febrianto memeras Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu, Senin (11/12/2017) lalu.
Sedangkan, Risbel Pandiangan diduga kuat turut serta bersama Aldo Febrianto memeras tersangka penambang pasir ilegal di Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Agustus 2017 lalu.
“PMKRI Cabang Ruteng setuju dan sejak awal dalam pernyataan aksi kami mendesak segera dicopot dan dilakukan penyidikan Kanit Tipikor, Kanit Tipidter dan semua oknum Polres Manggarai yang diduga terlibat dalam kasus korupsi,” tegas Agat.
“Sebab jika tidak dilakukan, praktik korupsi akan terus merajalela di Polres Manggarai,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Manggarai belum berhasil dikonfirmasi.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba