Ruteng, Vox NTT– Dua Anggota DPRD Manggarai dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Ruteng-Lelak hasil Pemilu 2014, Marsel Ahang dan Boni Burhanus saling sindir di media.
Aksi saling sindir itu bermula dari adanya laporan dugaan korupsi APBD Manggarai 2017 ke KPK, Rabu, (24/1/2017). Dugaan itu mencuat dari surat Ketua DPRD Manggarai bernomor 17 /DPRD/32/11/2017 perihal inkonsistensi penetapan APBD 2017 dengan penjabarannya.
Dalam laporannya ke KPK, pelapor mengatakan bahwa adanya inkonsistensi penetapan APBD 2017 dengan penjabarannya. Karena itu, dia meminta komisi anti rasuah tersebut dapat memeriksa Bupati dan Sekda Manggarai selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain kedua pejabat tersebut, pelapor juga meminta KPK memeriksa Ketua dan Sekretaris Banggar 2017.
“Untuk itu saya mohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ketua Banggar atas nama Saudara Florianus Kampul, SE bersama Sekretaris Banggar, atas nama Bonifasius Burhanus, S.Sos.,” tulis pelapor.
Mengetahui namanya disebut pelapor, Boni Burhanus geram. Menurutnya, sosok pelapor yang mengajukan laporan ke komisi anti korupsi itu adalah orang yang tidak mengetahui komposisi kepengurusan Banggar serta tak memahami mekanisme pembahasan APBD.
“Dari sisi pelaporan saja, dia (pelapor) sudah salah. Saya bukan sekretaris (Banggar) tapi anggota biasa. Dari sini secara pribadi saya melihatnya bahwa hal sekecil itu saja dia sudah salah,” katanya melalui telepon, Jumat (26/1/2017).
“Sangat saya sayangkan kalau pelapor itu justru sesama anggota dewan. Itu dia mau menunjukan bahwa dia hanya tahu menggonggong saja dan menunjukan kebodohanya di depan publik,” tambahnya.
Selain itu, Anggota DPRD Partai Gerindra itu juga menilai materi laporan yang diajukan ke lembaga anti rasuah itu tidak berdasarkan data akurat.
“Sesungguhnya saya punya keyakinan dia memberi laporan tanpa ada data yang valid. Mengapa? Data inkonsistensi ini kan berdasarkan rujukan surat dari Ketua DPRD per Februari. Itu sudah melewati pembahasan karena pembahasan dan penetapan untuk tahun anggaran berikut itu diakhir tahun,” jelasnya.
“Kalau seandainya data inkonsistensi itu ada. Apakah data inkonsistensi itu ada di Kabupaten Manggarai? Itu pertanyaan. Surat Ketua DPRD itu harus diklarifikasi, maksudnya kalau misalnya inkonsistensi adanya perbedaan data antara apa yang disepakati dari kedua lembaga yaitu eksekutif dan legislatif itu melenceng dengan penetapan APBD dan penjabarannya. Itu yang dimaksud dengan inkonsistensi,” tegas Burhanus.
Sebab itu, dia memastikan bahwa dugaan inkonsistensi APBD sebagaimana yang dilaporkan itu tidak benar.
“Tidak ada perbedaan data antara pembahasan dengan penetapan. Sama saja. Tidak ada perbedaaan. Apalagi melalui asistensi di provinsi,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui Surat Ketua DPRD Manggarai perihal inkonsistensi APBD 2017 itu.
“Kami tidak tahu surat dari Ketua DPRD itu. Tiba-tiba saja sekarang saya baca di media; pertama sebut nama saya sebagai bagian dari dugaan itu. Dia (pelapor) sudah salah,” katanya.
Menanggapi penjelasan Boni, Marsel Ahang angkat bicara. Menurut Ahang, Boni Burhanus sebagai bagian dari Tim Perumus Banggar APBD 2017 pasti mengetahui surat Ketua DPRD Manggarai perihal inkonsistensi dokumen penetapan APBD dengan penjabarannya.
Namun, ketika soal inkonsistensi itu diketahui publik, lanjut Ahang, Boni Burhanus dan Banggar secara kelembagaan berpura-pura tidak mengetahui surat tersebut.
“Saya menilai Boni Burhanus telah gagal paham dalam menanggapi surat tersebut dan sangat bodoh,” kata Ahang melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu (27/1/2018).
Tak terima dengan pernyataan Ahang, Boni Burhanus balik menyerang politisi PKS itu.
“Apakah saudara (Marsel) Ahang selaku anggota dewan yang melekat fungsi legislasi, fungsi budgeting dan fungsi pengawasan selama setahun ini tidur dan sekarang baru dia sadar? Atau memang otaknya baru bekerja sekarang? Atau arwahnya baru bangkit setelah satu tahun terlewati ini? Mengapa? Karena semestinya jika memang benar adanya dugaan inkonsistensi itu, dari dulu dong kau angkat di paripurna,” ujarnya kesal.
“Maklum, dia jagonya hanya angkat dada tapi otak kosong. Apalagi subtansi dari APBD perubahan sudah lewat pembahasannya di akhir tahun 2017 kemarin. Penetapan APBD perubahan 2017 pun melalui pembahasan bersama dan persetujuan paripurna juga persetujuan provinsi melalui asistensi di tingkat provinsi,” sindir Burhanus.
Lebih lanjut dia menjelaskan sebelum penetapan APBD dalam sidang paripurna DPRD Manggarai, Banggar terlebih dahulu melakukan asistensi rancangan APBD itu ke provinsi.
Setelah proses asistensi, jelas Burhanus, rancangan itu dibawa ke paripurna dewan untuk mendapat persetujuan bersama.
“Kenapa waktu di paripurna Saudara (Marsel) Ahang tidak mengangkat persoalan ini jika ada di kala itu? Oh ya, waktu itu dia tidur ngorok. Saran saya jadi anggota dewan jangan kebanyakkan tidur bos atau jika itu hobimu lanjutkan tidurmu bos jangan kau bangun lagi,” sindir Burhanus.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba