Borong, Vox NTT- Kabag Humas dan Protokol Bonefasius Sai melalui Kasubag Humas Agustinus Supratman merespon adanya dugaan pungutan liar (pungli), yang melibatkan oknum ASN di Dinas Perhubungan kepada sejumlah pengguna lapak di Terminal Borong.
Agus dalam siaran pers yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (03/02/2018), menegaskan Pemkab Matim tidak pernah melakukan pungutan menggunakan kwitansi tidak resmi. Itu terutama saat melakukan pungutan retribusi atau pendapatan jenis lainnya untuk daerah.
Pemerintah selalu menggunakan kwitansi berlogo Pemda atau yang biasa disebut Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan Badan Keuangan Daerah.
Biasanya SKRD ini dibagikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan pengajuan setiap instansi sesuai tupoksi untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait temuan pungli di Terminal Borong, Agus kembali menegaskan bukan dari Pemkab Matim. Pungutan tersebut murni inisiatif oknum yang mengatasnamakan Pemkab Matim.
Untuk itu, melalui dinas terkait, Pemkab Matim akan melakukan pemeriksaan secara internal atas informasi media massa.
Menurut Agus, bila ditemukan oknum pelaku pungutan yang dimaksud, akan ditindak tegas sesuai regulasi ASN yang berlaku.
“Secara terbuka, Pemda Manggarai Timur ucapkan terima kasih kepada media dan masyarakat yang telah aktif melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah. Diharapkan kiranya peran aktif ini terus berlanjut demi terwujudnya pelayanan yang baik dan benar kepada masyarakat,” tukas Agus.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba